Begini Sadisnya Pembunuhan Pengusaha Emas Jayapura Oleh Istri Bersama Selingkuhannya

Sabtu, 07 Agustus 2021 - 18:09 WIB
loading...
Begini Sadisnya Pembunuhan...
Satreskrim Polresta Jayapura Kota melaksanakan rekontruksi pembunuhan pengusaha emas bernama Nasrudin atau Acik (44). Foto/iNews/Cornelia Mudumi
A A A
JAYAPURA - Satreskrim Polresta Jayapura Kota, menggelar rekontruksi pembunuhan pengusaha emas bernama Nasrudin atau Acik (44). Dalam rekontruksi tersebut, kedua tersangka dihadirkan yakni MM, dan istri korban berinisial VL.

Baca juga: Istri Cantik Pengusaha Emas di Jayapura Dibekuk Polisi, Diduga Otak Pembunuhan Suaminya

Kedua tersangka dihadirkan dengan didampingi pengacara masing-masing, serta hadir juga pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, dan keluarga korban untuk menyaksikan. Rekontruksi yang dilaksanakan penyidik Polresta Jayapura Kota dilakukan dengan dua keterangan, sehingga penyidikan mengakomodir semua adegan dengan dua versi.



Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Gustav R. Urbinas mengatakan, bahwa penyidiknya sedang melaksanakan rekontruksi kasus pembuhunan berencana terhadap korban Nasrudin alias Acik (44). "Rekontruksi ini dilakukan untuk merangkai kejadian demi kejadian, sebelum nantinya berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan," ucapnya.

Baca juga: Wanita Cantik Berkulit Mulus Tewas Dibunuh Selingkuhannya, Mayatnya Dibuang ke Sungai

Lanjutnya, dalam rekontruksi ini dilakukan sebanyak 60 adegan dengan 13 lokasi berbeda di seputaran Kota Jayapura. "Diadegan ke 33-37 korban Nasrudin alias Acik, tewas dihabisi oleh tersangka MM menggunakan pisau sesuai keterangan dari VLH yang turut mengetahui perencanaan pembunuhan tersebut," jelasnya.

Begini Sadisnya Pembunuhan Pengusaha Emas Jayapura Oleh Istri Bersama Selingkuhannya


Ia pun menuturkan, dari adegan yang diperagakan memang ada perbedaan keterangan baik dari MM maupun VLH, tapi keduanya tetap diperagakan. "Pelaku utama adalah MM dan VLH. Keduanya ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan , sekalipun ada yang tidak mengakui seluruh kronologisnya. Hal itu tidak masalah, tapi kita sudah memiliki bukti yang kuat," jelasnya.

Baca juga: Tangis Pecah di Simalungun, Tak Dikafani Pemakaman Jenazah COVID-19 Berakhir Ricuh

Pembunuhan berencana yang dilakukan kedua tersangka, terjadi pada Senin (28/6/2021) di Jalan Balai Distrik Holtekam km 9 Distrik Muratami, Kota Jayapura. Kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara 20 tahun.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
Polres Maluku Kirim...
Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati
Terungkap, Pria Tega...
Terungkap, Pria Tega Bunuh Ibu Tiri di Tangerang Positif Narkoba
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
Ahmad Dhani Blak-blakan...
Ahmad Dhani Blak-blakan Soal Penyebab Perceraian, Klaim Pergoki Maia Selingkuh
Rekomendasi
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Militer AS Telah Cabut...
Militer AS Telah Cabut Blokade Iran atas Perintah Trump
AS atau Iran yang Menang...
AS atau Iran yang Menang Perang? Ini Jawaban Mengejutkan 10 Pakar Militer
Berita Terkini
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Infografis
Kaya Emas, Pulau Ini...
Kaya Emas, Pulau Ini Berpotensi Diambil Alih oleh Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved