Wanita-wanita Seksi Pesta dengan Anak Kades Tanpa Masker, Polres Malang Lakukan Penyelidikan
Sabtu, 07 Agustus 2021 - 17:20 WIB
loading...
A
A
A
Dalam acara itu, pihak penyelenggara yang tak lain merupakan pemilik kafe mengundang sebanyak 20 orang lebih dari perwakilan komunitas masyarakat. Mereka menggelar pesta orkes dangdut, dan beberapa kegiatan lain tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
Baca juga: Tangis Pecah di Simalungun, Tak Dikafani Pemakaman Jenazah COVID-19 Berakhir Ricuh
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Atas perbuatannya, pihak penyelenggara pesta dangdutan tersebut terancam dijerat pasal 1 UU No. 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara.
Baca juga: Tangis Pecah di Simalungun, Tak Dikafani Pemakaman Jenazah COVID-19 Berakhir Ricuh
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Atas perbuatannya, pihak penyelenggara pesta dangdutan tersebut terancam dijerat pasal 1 UU No. 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :