Kelabuhi Polisi, Pengedar Ini Sembunyikan Sabu di Kantong Lipatan Baju
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Meski saat ini sedang mewabah virus Corona (Covid-19) tak mengurungkan niat penjual narkoba berjualan sabu. Seperti yang terjadi di Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.
Seorang pria, SU (45) warga setempat nekat jualan barang haram jenis sabu. Uniknya, saat petugas dari Satuan Narkoba Polres Kobar menggeledah rumah pelaku, justru mengelabuhi petugas dengan menyimpan sabu dilipatan bajunya.
"Saat kita merangsek masuk ke rumah, pelaku ini sempat menyimpan sabu di dalam lipatan baju batik yang disimpan pada lemari. Kemudian setelah kita geledah ditemukan tiga paket sabu dengan berat total 1,26 gram," ucap Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasat Narkoba IPDA Juan, Selasa (21/4/2020) pagi.
Namun, cara ini tidak berpengaruh bagi petugas dan tetap berhasil mengungkapnya dengan menetapkan SU (45) sebagai tersangka.
Juan menuturkan, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga bahwa di rumah pelaku di Kelurahan Candi kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
"Kemudian pada Senin (20/4) pukul 20.00 WIB tim bergerak ke lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,26 gram, satu buah baju batik lengan panjang hijau lumut, satu buah sendok dari plastik, satu buah pipet kaca, satu buah Handphone Nokia No.SIM 082358212710 dan uang tunai sebesar Rp600.000,- yang merupakan hasil transaksi sabu.”
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
Seorang pria, SU (45) warga setempat nekat jualan barang haram jenis sabu. Uniknya, saat petugas dari Satuan Narkoba Polres Kobar menggeledah rumah pelaku, justru mengelabuhi petugas dengan menyimpan sabu dilipatan bajunya.
"Saat kita merangsek masuk ke rumah, pelaku ini sempat menyimpan sabu di dalam lipatan baju batik yang disimpan pada lemari. Kemudian setelah kita geledah ditemukan tiga paket sabu dengan berat total 1,26 gram," ucap Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasat Narkoba IPDA Juan, Selasa (21/4/2020) pagi.
Namun, cara ini tidak berpengaruh bagi petugas dan tetap berhasil mengungkapnya dengan menetapkan SU (45) sebagai tersangka.
Juan menuturkan, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga bahwa di rumah pelaku di Kelurahan Candi kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
"Kemudian pada Senin (20/4) pukul 20.00 WIB tim bergerak ke lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,26 gram, satu buah baju batik lengan panjang hijau lumut, satu buah sendok dari plastik, satu buah pipet kaca, satu buah Handphone Nokia No.SIM 082358212710 dan uang tunai sebesar Rp600.000,- yang merupakan hasil transaksi sabu.”
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
(mpw)