Ditagih Janji Nikah, Yusril Hajar dan Tuduh Kekasih Cantiknya PSK Online
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Sungguh malang yang dialami seorang wanita cantik di Kota Makassar, bernama Putri. Dia dihajar kekasihnya sendiri hingga wajahnya lebam-lebam. Penganiayaan sadis ini terjadi, setelah keduanya terlibat cekcok.
Pertengkaran yang terjadi antara sepasang kekasih tersebut, dipicu oleh keinginan sang wanita cantik untuk segera dinikahi, sesuai dengan janji pelaku yang diketahui bernama Yusril (21).
Akibat perbuatannya, Yusril akhirnya dibekuk oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar. Pelaku dibekuk di sekitar kawasan tempatnya bekerja, yakni di Jalan Tamanggapa Raya, Kota Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, penangkapan dilakukan setelah anggota menerima laporan dari korban yang mengalami luka bonyok di bagian wajahnya, akibat dipukuli dengan tangan oleh pelaku sebanyak tiga kali.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan perbuatannya itu lantaran kesal dan emosi terhadap korban. Pelaku sebelumnya terlibat cekcok dengan korban yang memintanya untuk menikah," terangnya.
Lebih lanjut Jamal menyebutkan, pelaku tidak mau menikahi korban lantaran menuduh korban terlibat dalam jaringan prostitusi online. Pelaku yang tidak terima ditagih oleh korban untuk menikah, akhirnya melakukan pemukulan terhadap korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Makassar untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku juga dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pertengkaran yang terjadi antara sepasang kekasih tersebut, dipicu oleh keinginan sang wanita cantik untuk segera dinikahi, sesuai dengan janji pelaku yang diketahui bernama Yusril (21).
Akibat perbuatannya, Yusril akhirnya dibekuk oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar. Pelaku dibekuk di sekitar kawasan tempatnya bekerja, yakni di Jalan Tamanggapa Raya, Kota Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, penangkapan dilakukan setelah anggota menerima laporan dari korban yang mengalami luka bonyok di bagian wajahnya, akibat dipukuli dengan tangan oleh pelaku sebanyak tiga kali.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan perbuatannya itu lantaran kesal dan emosi terhadap korban. Pelaku sebelumnya terlibat cekcok dengan korban yang memintanya untuk menikah," terangnya.
Lebih lanjut Jamal menyebutkan, pelaku tidak mau menikahi korban lantaran menuduh korban terlibat dalam jaringan prostitusi online. Pelaku yang tidak terima ditagih oleh korban untuk menikah, akhirnya melakukan pemukulan terhadap korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Makassar untuk kepentingan penyelidikan. Pelaku juga dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(eyt)