Digerebek, Pengedar Sabu di Muratara Ini Sediakan Alat dan Tempat untuk Nyabu
Kamis, 05 Agustus 2021 - 21:24 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5 paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,21 gram dan satu butir tablet ekstai warna biru.
Selain itu, turut juga diamankan uang kertas total senilai Rp1,3 juta, 6 buah alat hisap sabu atau bong, 72 pirek kaca, 12 bal plastik klip, tiga unit timbangan digital dan satu unit HP merek samsung.
"Dari hasil penyelidikan kita, ternyata benar pelaku mengedarkan sekaligus menyediakan alat dan tempat untuk menggunakan sabu," katanya. Atas perbuatannya tersangka dikenakan tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, turut juga diamankan uang kertas total senilai Rp1,3 juta, 6 buah alat hisap sabu atau bong, 72 pirek kaca, 12 bal plastik klip, tiga unit timbangan digital dan satu unit HP merek samsung.
"Dari hasil penyelidikan kita, ternyata benar pelaku mengedarkan sekaligus menyediakan alat dan tempat untuk menggunakan sabu," katanya. Atas perbuatannya tersangka dikenakan tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(shf)
Lihat Juga :