Edarkan Sabu Lagi, Residivis di Sleman Ditangkap Petugas BNNP DIY

Kamis, 05 Agustus 2021 - 10:47 WIB
loading...
Edarkan Sabu Lagi, Residivis...
Petugas menunjukkan tersangka pengedar sabu di kantor BNNP DIY, Rabu (4/8/2021).foto Ist
A A A
YOGYAKARTA - Pernah mendekam di sel tahanan, karena kasus narkoba mengendarkan sabu , tidak membuat AP (40) yang berprofesi sebagai sopir truk ini kapok. Terbukti setelah keluar dari penjara tahun 2012, kembali mengedarkan sabu.

Warga Tempel, Sleman itu pun ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY dan dibawa ke kantor BNNP DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut. Baca juga: Kisah Bhabinkamtibmas di Palembang: Tiga Kali Kena Corona Tak Surutkan Tekad Polisi Ini Layani Masyarakat di Tengah Pandemi

Plt Kasi Intel BNNP DIY Dian Bimo mengatakan penangkapan tersangka berawal dari hasil pengembangan ungkap kasus sabu pada bulan Juli 2021. Hasil penyelidikan kasus itu melibatkan AP. Berbekal informasi tersebut kemudian menangkap AP bersama barang bukti sabu seberat 49,56 gram di rumahnya Tempel, Sleman, Senin (2/8/2021) pukul 15.00 WIB

“Sabu itu dalam bentuk paket dan siap diedarkan disimpang di dalam lemari dan dapur tersangka, Kami juga menemukan alat isap sabu, timbangan digital dan sedotan kaca,” katanya Rabu (4/8/2021). Baca juga: Dewan Pers Bersama MNC Peduli Gelar Sentra Vaksinasi Gratis Dosis Kedua Untuk Umum

Petugas masih mengembagkan kasus ini. Sebab hasil interogasi sabu itu dipasok dari seseorang yang ada di wilayah Temanggung, Jawa Tengah. Pelaku mengambil sabu setiap minggu kemudian dijual dalam bentuk paket 0,5 gram hingga 1 gram kepada rekannya sesama sopir lintas pulau Jawa-Sumatera.

Setiap gramnya dijual Rp700 ribu-800 ribu. “Dalam kasus ini AP dijerat pasal 132 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” paparn
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Polda Jambi Musnahkan...
Polda Jambi Musnahkan Puluhan Ribu Butir Ekstasi dan Sabu
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
PMB Sekolah Swasta Gratis...
PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya
Rekrutmen Polri 2026...
Rekrutmen Polri 2026 Ketat dan Transparan, Banyak Anak Jenderal Tak Lolos Seleksi
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Berita Terkini
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved