Korupsi Dana Proyek Jalan Cisinga, 5 Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
BANDUNG - Bambang Alamsyah, Rita Rosfiany, Mamik M Fuadi, Dede Suryaman, dan Iik Furkon, lima terdakwa kasus korupsi anggarabn proyek pembungunan jalan Ciawi-Singaparna (Cisinga), dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun.
Selain itu, para terdakwa, Kepala Dinas PUPR Pemkab Tasikmalaya Bambang Alamansyah, Rita Rosfiany selaku PPK, Mamik M Fuadi selaku tim teknis, serta Dede Suryaman alias Dede dan Iik Furkon dari unsur swasta, dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 4 bulan penjara.
JPU menuntut majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi diatur di Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (BACA JUGA: Pangdam Instruksikan Korem-Kodim Kawal Tatanan Normal Baru di Jabar dan Banten )
Tuntan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang video teleconference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/5/2020).
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Bambang Alamsyah, Rita Rosfiany, Mamik M Fuadi. Dede Suryaman, dan Iik Furkon selama 1 tahun 6 bulan," kata JPU Asep Saeful Bahri dalam surat tuntutan, Kamis (27/5/2020).
Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula saat Pemkab Tasikmalaya mendapat dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp25 miliar lebih pada 2017 untuk pembangunan Jalan Cisinga. (BACA JUGA: Terbukti Korupsi, Eks Dirut PJT II Purwakarta Divonis 5 Tahun Penjara )
Kemudian dilakukan lelang dari April-Mei 2017 melalui LPSE dengan nilai Harga Penawaran Sementara (HPS) Rp25.500.000,000. Lalu H Iik Purkon dan H Dede Suryaman bekerja sama mendaftarkan PT Mudrick Manunggal Fadilah. Namun ternyata PT milik H Iik tidak memenuhi syarat.
"Akhirnya mereka meminjam perusahaan milik saksi Endang Rukanda alias Endang Kodok, yakni PT Purna Graha Abadi dengan direktur utamanya Tiara Restiayani. Akhirnya memenangkan tender dengan harga penawaran sebesar Rp25.265.964.000," ujar JPU.
Atas hasil lelang itu, akhirnya diteken kerja sama tender antara Dinas PUPR Pemkab Tasikmalaya dengan PT Purna Graha Abadi. (BACA JUGA: Jaksa Masih Susun Berkas, Sidang Sunda Empire Belum Dijadwalkan )
Namun ternyata dalam pekerjaannya, terdapat pengurangan volume dan penambahan pekerjaan. Sehingga nilai kontrak yang awalnya Rp25.265.964.000, menjadi Rp 25.491.917.000.
Selain itu, setelah semua dibayarkan ternyata masih ada volume pekerjaan yang belum dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Para terdakwa dalam melaksanakan proyek itu melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporat, baik yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. "Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,2 miliar," tutur Jaka.
Dari perbuatan melawan hukum itu, sejumlah pihak diuntungkan atau diperkaya diri. Yakni H Dede Suryaman alias Dede Deudeul Rp8 juta lebih, H Iik Purkon alias H Islam Rp2,8 miliar lebih, dan H Endang Rukanda alias Endang Kodok Rp287. 734.220.
"Sehingga terdapat selisih nilai riil pekerjaan dengan nilai yang dinyatakan selesai 100 persen sebagaiman hasil uji observasi dan forensik hasil pelaksanaan pembangunan Jembatan Cisinga," pungkas Jaka.
Selain itu, para terdakwa, Kepala Dinas PUPR Pemkab Tasikmalaya Bambang Alamansyah, Rita Rosfiany selaku PPK, Mamik M Fuadi selaku tim teknis, serta Dede Suryaman alias Dede dan Iik Furkon dari unsur swasta, dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 4 bulan penjara.
JPU menuntut majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi diatur di Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (BACA JUGA: Pangdam Instruksikan Korem-Kodim Kawal Tatanan Normal Baru di Jabar dan Banten )
Tuntan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang video teleconference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (27/5/2020).
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Bambang Alamsyah, Rita Rosfiany, Mamik M Fuadi. Dede Suryaman, dan Iik Furkon selama 1 tahun 6 bulan," kata JPU Asep Saeful Bahri dalam surat tuntutan, Kamis (27/5/2020).
Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula saat Pemkab Tasikmalaya mendapat dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp25 miliar lebih pada 2017 untuk pembangunan Jalan Cisinga. (BACA JUGA: Terbukti Korupsi, Eks Dirut PJT II Purwakarta Divonis 5 Tahun Penjara )
Kemudian dilakukan lelang dari April-Mei 2017 melalui LPSE dengan nilai Harga Penawaran Sementara (HPS) Rp25.500.000,000. Lalu H Iik Purkon dan H Dede Suryaman bekerja sama mendaftarkan PT Mudrick Manunggal Fadilah. Namun ternyata PT milik H Iik tidak memenuhi syarat.
"Akhirnya mereka meminjam perusahaan milik saksi Endang Rukanda alias Endang Kodok, yakni PT Purna Graha Abadi dengan direktur utamanya Tiara Restiayani. Akhirnya memenangkan tender dengan harga penawaran sebesar Rp25.265.964.000," ujar JPU.
Atas hasil lelang itu, akhirnya diteken kerja sama tender antara Dinas PUPR Pemkab Tasikmalaya dengan PT Purna Graha Abadi. (BACA JUGA: Jaksa Masih Susun Berkas, Sidang Sunda Empire Belum Dijadwalkan )
Namun ternyata dalam pekerjaannya, terdapat pengurangan volume dan penambahan pekerjaan. Sehingga nilai kontrak yang awalnya Rp25.265.964.000, menjadi Rp 25.491.917.000.
Selain itu, setelah semua dibayarkan ternyata masih ada volume pekerjaan yang belum dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Para terdakwa dalam melaksanakan proyek itu melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporat, baik yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. "Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,2 miliar," tutur Jaka.
Dari perbuatan melawan hukum itu, sejumlah pihak diuntungkan atau diperkaya diri. Yakni H Dede Suryaman alias Dede Deudeul Rp8 juta lebih, H Iik Purkon alias H Islam Rp2,8 miliar lebih, dan H Endang Rukanda alias Endang Kodok Rp287. 734.220.
"Sehingga terdapat selisih nilai riil pekerjaan dengan nilai yang dinyatakan selesai 100 persen sebagaiman hasil uji observasi dan forensik hasil pelaksanaan pembangunan Jembatan Cisinga," pungkas Jaka.
(awd)