Korupsi Dana Proyek Jalan Cisinga, 5 Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 28 Mei 2020 - 20:08 WIB
loading...
A A A
Selain itu, setelah semua dibayarkan ternyata masih ada volume pekerjaan yang belum dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Para terdakwa dalam melaksanakan proyek itu melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporat, baik yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. "Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,2 miliar," tutur Jaka.

Dari perbuatan melawan hukum itu, sejumlah pihak diuntungkan atau diperkaya diri. Yakni H Dede Suryaman alias Dede Deudeul Rp8 juta lebih, H Iik Purkon alias H Islam Rp2,8 miliar lebih, dan H Endang Rukanda alias Endang Kodok Rp287. 734.220.

"Sehingga terdapat selisih nilai riil pekerjaan dengan nilai yang dinyatakan selesai 100 persen sebagaiman hasil uji observasi dan forensik hasil pelaksanaan pembangunan Jembatan Cisinga," pungkas Jaka.
(awd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1677 seconds (0.1#10.140)