Minta Kewenangan Distribusi Vaksin, Ridwan Kamil: Sekarang Kita Ibarat Tukang Pos

Kamis, 05 Agustus 2021 - 03:05 WIB
loading...
Minta Kewenangan Distribusi...
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil meminta pemerintah pusat memberikan kewenangan lebih kepada pemerintah provinsi dalam distribusi vaksin COVID-19. Foto: SINDONews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta pemerintah pusat memberikan kewenangan lebih kepada pemerintah provinsi dalam distribusi vaksin COVID-19 ke kabupaten/kota.

Permintaan tersebut disampaikan Ridwan Kamil agar distribusi vaksin tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan setiap kabupaten/kota.

Menurut Ridwan Kamil, selama ini, pemerintah provinsi hanya menjadi penyalur vaksin ke kabupaten/kota dimana daftar alokasi telah ditetapkan pemerintah pusat.



“Namun, setelah vaksin didistribusikan, ternyata ditemukan ada kabupaten/kota yang berlebih dan sebaliknya ada yang kekurangan," ungkapnyadalam konferensi pers virtual, Rabu (4/8/2021).

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menilai, distribusi vaksin ke kabupaten/kota akan lebih efektif dan efisien jika pemerintah pusat memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah provinsi untuk mengatur daftar alokasi.“Daftar alokasi dari Kemenkes masih belum 100% akurat. Kami mengusulkan agar alokasi vaksin diserahkan kepada provinsi," ujar Kang Emil.

"Kalau sekarang kita ibaratnya hanya jadi tukang pos, menerima vaksin kemudian menyalurkan sesuai daftar alokasi (yang disusun pusat)," lanjut dia.

Kang Emil pun mengaku punya analisis agar distribusi vaksinasi di daerah tepat sasaran. Jika ikut daftar alokasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kata Kang Emil, ada lima kabupaten/kota yang dalam hitungan lima hari sudah habis vaksinnya dan daerah tersebut tidak mendapatkan jatah vaksin lagi.



“Sementara ada juga yang dikasih di satu bulan itu belum habis. Maka, kami meminta agar (kewenangan diatribusi vaksin) diserahkan ke provinsi. Kami yang mengatur distribusi ke daerah berdasarkan kecepatan dan analisa evaluasi kami, termasuk provinsi bisa membagikan kepada pihak ketiga," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2781 seconds (0.1#10.140)