Kisah Pilu Yati, Pekerja Migran Asal Indramayu Tertahan di Arab Saudi, 11 Tahun Tak Digaji Majikan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Indramayu , Yati Kusniyawati tertahan di Arab Saudi dan tidak menerima gaji dari majikannya selama 11 tahun terakhir.
Kisah pilu yang dialami wargaDesa Bulak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu itu sempat viral di media sosial. Kini, pihak keluarga pun menanti kepulangan pekerja migran berusia 34 tahun itu.
"Kisah Yati Kusniyawati ini viral di media sosial, pihak keluarga juga sudah membuat pengaduan kepada kami," ungkap Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).
Menurut Juwarih, sebelum terbang ke Arab Saudi 2009 silam, Yati diiming-imingi gaji sebesar 800 riyal oleh majikannya. Namun, selama 12 tahun bekerja, Yati hanya menerima gaji di tahun pertama saja.
Selama 11 tahun terakhir, Yati tidak lagi menerima gaji yang merupakan haknya dengan alasan sang majikan tak mampu membayar. Jika dijumlahkan, kata Juwarih, total gaji Yati selama 11 tahun sebesar Rp400 juta lebih.“Majikannya berprofesi sebagai guru. Mungkin dia untuk makan sendiri saja susah, apalagi untuk menggaji," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Erwin Rahmat melalui Kasi Perlindungan dan Perberdayaan, Wepi mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan kakak kandung Yati.
"Memang benar PMI itu sudah 11 tahun, (berangkat) lewat PT Pratama Lahji Mandiri dan tidak bisa pulang karena gajinya tidak dibayarkan. PMI posisinya masih di rumah majikan, saya coba akan berkomunikasi dengan Kemlu (Kementerian Luar Negeri)," ungkap Wepi, Selasa (3/8/2021).
Saat ini, pihaknya masih menunggu pihak keluarga Yati melakukan pengaduan ke BP2MI."Nanti keluarga mengadu ke kami, kasusnya apakah sudah dikuasakan atau tidak? Yang pasti karena kami pemerintah, keluarga harus mengadu ke kami, nanti kami bersurat untuk diteruskan ke perwakilan," bebernya.
Wepi juga mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah perusahaan yang memberangkatkan Yati ke Arab Saudi ilegal atau tidak. Namun, kata Wepi, perusahaan tersebut kini sudah tidak beroperasi.
"Kami belum mengecek terkait dokumen-dokumennya. Kami belum memanggil PT karena kan kita lagi menunggu pihak keluarga mengadu kepada kami terkait legal atau ilegal. Kalau ditanyakan kepada keluarganya, tidak tahu sama sekali karena memang tidak memiliki dokumen apapun, tapi keluarga tahu bahwa berangkat lewat PT," tandasnya.
Kisah pilu yang dialami wargaDesa Bulak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu itu sempat viral di media sosial. Kini, pihak keluarga pun menanti kepulangan pekerja migran berusia 34 tahun itu.
"Kisah Yati Kusniyawati ini viral di media sosial, pihak keluarga juga sudah membuat pengaduan kepada kami," ungkap Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).
Menurut Juwarih, sebelum terbang ke Arab Saudi 2009 silam, Yati diiming-imingi gaji sebesar 800 riyal oleh majikannya. Namun, selama 12 tahun bekerja, Yati hanya menerima gaji di tahun pertama saja.
Selama 11 tahun terakhir, Yati tidak lagi menerima gaji yang merupakan haknya dengan alasan sang majikan tak mampu membayar. Jika dijumlahkan, kata Juwarih, total gaji Yati selama 11 tahun sebesar Rp400 juta lebih.“Majikannya berprofesi sebagai guru. Mungkin dia untuk makan sendiri saja susah, apalagi untuk menggaji," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Erwin Rahmat melalui Kasi Perlindungan dan Perberdayaan, Wepi mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan kakak kandung Yati.
"Memang benar PMI itu sudah 11 tahun, (berangkat) lewat PT Pratama Lahji Mandiri dan tidak bisa pulang karena gajinya tidak dibayarkan. PMI posisinya masih di rumah majikan, saya coba akan berkomunikasi dengan Kemlu (Kementerian Luar Negeri)," ungkap Wepi, Selasa (3/8/2021).
Saat ini, pihaknya masih menunggu pihak keluarga Yati melakukan pengaduan ke BP2MI."Nanti keluarga mengadu ke kami, kasusnya apakah sudah dikuasakan atau tidak? Yang pasti karena kami pemerintah, keluarga harus mengadu ke kami, nanti kami bersurat untuk diteruskan ke perwakilan," bebernya.
Wepi juga mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah perusahaan yang memberangkatkan Yati ke Arab Saudi ilegal atau tidak. Namun, kata Wepi, perusahaan tersebut kini sudah tidak beroperasi.
"Kami belum mengecek terkait dokumen-dokumennya. Kami belum memanggil PT karena kan kita lagi menunggu pihak keluarga mengadu kepada kami terkait legal atau ilegal. Kalau ditanyakan kepada keluarganya, tidak tahu sama sekali karena memang tidak memiliki dokumen apapun, tapi keluarga tahu bahwa berangkat lewat PT," tandasnya.
(nic)