Tawuran Geng Motor di Bekasi dan Duren Sawit, Polisi Ciduk 9 Pelaku
Senin, 02 Agustus 2021 - 15:50 WIB
loading...
A
A
A
Di kawasan Duren Sawit itu, kata Yusri, ada 4 pelaku geng motor yang diciduk, 1 anak di bawah umur, 3 orang remaja berinisial HT, TM, dan STC karena terlibat pembacokan pada korban. Tawuran antar geng motor di Duren Sawit itu juga memakan korban jiwa satu anak di bawah umur.
"Kedua kasus tawuran dengan modus yang sama, saling ejek di medsos, lalu berkumpul dan menantang geng motor lainnya, janjian di suatu tempat dan melakukan aksi tawuran," katanya. Baca juga: Cuma 10 Menit, Tawuran di Karang Anyar Jakpus Dibubarkan Warga
Kini, para pelaku remaja itu dijerat pasal 170 ayat 2E dan 3E serta pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedang pelaku di bawah umur dikenakan peradilan anak. Polisi bakal terus melakukan patroli dan menindak para pelaku tawuran itu.
"Kedua kasus tawuran dengan modus yang sama, saling ejek di medsos, lalu berkumpul dan menantang geng motor lainnya, janjian di suatu tempat dan melakukan aksi tawuran," katanya. Baca juga: Cuma 10 Menit, Tawuran di Karang Anyar Jakpus Dibubarkan Warga
Kini, para pelaku remaja itu dijerat pasal 170 ayat 2E dan 3E serta pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedang pelaku di bawah umur dikenakan peradilan anak. Polisi bakal terus melakukan patroli dan menindak para pelaku tawuran itu.
(mhd)
Lihat Juga :