Tawuran Geng Motor di Bekasi dan Duren Sawit, Polisi Ciduk 9 Pelaku

Senin, 02 Agustus 2021 - 15:50 WIB
loading...
Tawuran Geng Motor di...
Polisi menciduk 9 pelaku tawuran di Bekasi dan Duren Sawit, Jakarta Timur. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk sejumlah remaja yang diduga melakukan tawuran antar geng motor di kawasan Jatiasih, Bekasi dan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dimana peristiwa yang viral di media sosial (medsos) itu hingga memakan korban jiwa.

"Subdit 3 Krimum mengungkap kasus tawuran antargeng motor yang mengakibatkan meninggalnya satu orang di Jatiasih, Bekasi. Kasus pertama ada 9 orang yang kami amankan, masih ada 6 orang lagi kita lakukan pengejaran," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

Menurutnya, dari yang diamankan itu, 5 orang anak di bawah umur dan 4 lainnya remaja tanggung usia 20-22 tahun. Adapun 4 remaja tanggung itu berinisial S dan ACW selaku pembawa senjata tajam celurit dan melakukan pembacokan pada korban. Lalu, MHP selaku pekaman video aksi tawuran dan RFR joki yang mengejar korban hingga korban jatuh.

"Modusnya para pelaku mengajak tawuran, menantang melalui media sosial yang ada, lalu janjian di suatu tempat untuk nanti tawuran," tuturnya. Baca juga: Geber Motor Pemicu Tawuran Remaja di Sawah Besar

Dia menerangkan, para pelaku itu menamakan dirinya sebagai geng motor Enjoy Mabes lalu menantang geng motor lainnya, seperti geng Rumskal dan Jenferal Pekayon 505 hingga akhirnya melakukan aksi tawuran. Selain mereka, polisi juga menciduk pelaku geng motor lainnya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Di kawasan Duren Sawit itu, kata Yusri, ada 4 pelaku geng motor yang diciduk, 1 anak di bawah umur, 3 orang remaja berinisial HT, TM, dan STC karena terlibat pembacokan pada korban. Tawuran antar geng motor di Duren Sawit itu juga memakan korban jiwa satu anak di bawah umur.

"Kedua kasus tawuran dengan modus yang sama, saling ejek di medsos, lalu berkumpul dan menantang geng motor lainnya, janjian di suatu tempat dan melakukan aksi tawuran," katanya. Baca juga: Cuma 10 Menit, Tawuran di Karang Anyar Jakpus Dibubarkan Warga

Kini, para pelaku remaja itu dijerat pasal 170 ayat 2E dan 3E serta pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedang pelaku di bawah umur dikenakan peradilan anak. Polisi bakal terus melakukan patroli dan menindak para pelaku tawuran itu.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Rekomendasi
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved