Menjawab Transparansi Penanganan Covid-19 DKI, KIP Gelar Dialog Interaktif Pemangku Kebijakan
Jum'at, 30 Juli 2021 - 22:49 WIB
loading...
A
A
A
“Penanganan Covid DKI Jakarta dibanding Nasional jauh lebih baik, bukan berarti tidak ada yang dikoreksi. Alokasi anggaran 5,1 T untuk pengelolaan dan penanganan covid DKI, namun banyak hal diluar dugaan dana tersebut masih kekurangan setelah ada gelombang kedua Delta. Sehingga recofusing untuk BST juga alokasi kesehatan penunjang lain,” tuturnya.
Pada kesempatan ini, Wakil Ketua KI DKI Jakarta Harminus meyakinkan, kiprah KI DKI Jakarta sebagai preventif melakukan kontinyuitas sosialisasi kepada Badan Publik DKI untuk transparan yang diatur dalam PERKI Standar layanan informasi publik (SLIP). Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, Pemerintah Diminta Tidak Revisi Aturan Rokok
Tidak hanya partai politik, sekolah menengah bahkan sampai kecamatan dan kelurahan. Badan Publik harus terus menyampaikan secara kontinyu pemutakhiran data terutama daftar inforamsi publik (DIP) agar sigap menyampaikan informasi serta merta berkaitan dengan penanganan Covid-19 yang diatur sesuai amanah UU Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008 melalui media yang dimiliki.
Perlu diketahui, hanya DKI Jakarta satu-satunya Provinsi yang menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari APBD. Total dana bansos tunai sebesar Rp604 Miliar untuk penerima sebanyak 1.844.833 kepala keluarga. Selain itu juga, diberikan Bansos non tunai berupa Beras 10 kg bagi Keluarga penerima manfaat (KPM) yang terkena dampak PPKM darurat. Dimana penyaluran sampai tingkat RW dan diberikan bertahap sampai dengan 17 agustus 2021.
Pemprov DKI Jakarta telah menyalurkan BST PPKM darurat di pekan ketiga Juli 2021. Dilihat melalui situs corona.jakarta.go.id, masyarakat mendapatkan BST sebesar Rp600.000 selama 2 bulan. BST Pemprov DKI disalurkan melalui rekening Bank DKI. Hak masyarakat tidak akan hilang karena tersimpan aman di rekening BANK. Penerima BST diharapkan mengikuti vaksin untuk herd immunity sesuai anjuran pemerintah.
Pada kesempatan ini, Wakil Ketua KI DKI Jakarta Harminus meyakinkan, kiprah KI DKI Jakarta sebagai preventif melakukan kontinyuitas sosialisasi kepada Badan Publik DKI untuk transparan yang diatur dalam PERKI Standar layanan informasi publik (SLIP). Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, Pemerintah Diminta Tidak Revisi Aturan Rokok
Tidak hanya partai politik, sekolah menengah bahkan sampai kecamatan dan kelurahan. Badan Publik harus terus menyampaikan secara kontinyu pemutakhiran data terutama daftar inforamsi publik (DIP) agar sigap menyampaikan informasi serta merta berkaitan dengan penanganan Covid-19 yang diatur sesuai amanah UU Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008 melalui media yang dimiliki.
Perlu diketahui, hanya DKI Jakarta satu-satunya Provinsi yang menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari APBD. Total dana bansos tunai sebesar Rp604 Miliar untuk penerima sebanyak 1.844.833 kepala keluarga. Selain itu juga, diberikan Bansos non tunai berupa Beras 10 kg bagi Keluarga penerima manfaat (KPM) yang terkena dampak PPKM darurat. Dimana penyaluran sampai tingkat RW dan diberikan bertahap sampai dengan 17 agustus 2021.
Pemprov DKI Jakarta telah menyalurkan BST PPKM darurat di pekan ketiga Juli 2021. Dilihat melalui situs corona.jakarta.go.id, masyarakat mendapatkan BST sebesar Rp600.000 selama 2 bulan. BST Pemprov DKI disalurkan melalui rekening Bank DKI. Hak masyarakat tidak akan hilang karena tersimpan aman di rekening BANK. Penerima BST diharapkan mengikuti vaksin untuk herd immunity sesuai anjuran pemerintah.
(mhd)
Lihat Juga :