Menjawab Transparansi Penanganan Covid-19 DKI, KIP Gelar Dialog Interaktif Pemangku Kebijakan

Jum'at, 30 Juli 2021 - 22:49 WIB
loading...
Menjawab Transparansi...
KIP DKI Jakarta pengawal transparansi kebijakan badan publik, di masa pandemi gelar diskusi interaktif guna menjawab bagaimana upaya stake holder menangani pandemi. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Komisi Informasi Provinsi ( KIP ) DKI Jakarta pengawal transparansi kebijakan badan publik, di masa pandemi Covid-19 gelar diskusi interaktif guna menjawab bagaimana upaya stake holder menanganinya. Upaya penanganan dan pengendalian Pandemi Covid-19 sangat erat kaitannya dengan Hak Masyarakat mendapatkan informasi kebijakan dan pelayanan yang transparan dan berkeadilan pada Jumat (29/7/2021).

“Pemerintahan hari ini perlu merapihkan sistem, bukan menunjuk yang salah, tapi menjadi sistem yang transparan. Sehingga Jakarta dapat dibangun secara sistem dan partisipasi publik dapat meningkat,” kata Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara dalam sambutan dialog interaktif dengan tema “Menjawab Transparansi Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dana Bansos DKI Jakarta pada PPKM Darurat” yang dilaksanakan secara virtual. Baca juga: Kemnaker Ungkap Langkah Ciptakan SDM Unggul Pascapandemi Covid-19

Adapun pemateri dalam kegiatan ini Harminus (Wakil Ketua KI DKI Jakarta), Mujiyono (Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta), Abdul Azis Muslim (Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta), Premi Lasari (Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta), Uchok Sky Khadafi (Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis),Verry Ardian ( Kepala Seksi Data & Informasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta).

“Mengenai validasi data bansos, pasal 55 Pergub no.3 Tahun 2021 bahwa salah satu kriteria yang menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) APBD tidak boleh menerima dobel bansos baik bansos APBD maupun bansos APBN. Sehingga data penerima BST APBD kami lakukan cleansing pada saat februari 2021 berdasarkan usulan musyawarah kelurahan,” ucap Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari.

Sementara itu, Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Komisi A Mujiyono mengatakan, penanganan pandemi Covid-19 di Jakarta jauh lebih baik dari nasional. Meski demikian, kata dia, hal demikian tetap harus diawasi.

“Penanganan Covid DKI Jakarta dibanding Nasional jauh lebih baik, bukan berarti tidak ada yang dikoreksi. Alokasi anggaran 5,1 T untuk pengelolaan dan penanganan covid DKI, namun banyak hal diluar dugaan dana tersebut masih kekurangan setelah ada gelombang kedua Delta. Sehingga recofusing untuk BST juga alokasi kesehatan penunjang lain,” tuturnya.

Pada kesempatan ini, Wakil Ketua KI DKI Jakarta Harminus meyakinkan, kiprah KI DKI Jakarta sebagai preventif melakukan kontinyuitas sosialisasi kepada Badan Publik DKI untuk transparan yang diatur dalam PERKI Standar layanan informasi publik (SLIP). Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, Pemerintah Diminta Tidak Revisi Aturan Rokok

Tidak hanya partai politik, sekolah menengah bahkan sampai kecamatan dan kelurahan. Badan Publik harus terus menyampaikan secara kontinyu pemutakhiran data terutama daftar inforamsi publik (DIP) agar sigap menyampaikan informasi serta merta berkaitan dengan penanganan Covid-19 yang diatur sesuai amanah UU Keterbukaan Informasi Publik No.14 Tahun 2008 melalui media yang dimiliki.

Perlu diketahui, hanya DKI Jakarta satu-satunya Provinsi yang menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari APBD. Total dana bansos tunai sebesar Rp604 Miliar untuk penerima sebanyak 1.844.833 kepala keluarga. Selain itu juga, diberikan Bansos non tunai berupa Beras 10 kg bagi Keluarga penerima manfaat (KPM) yang terkena dampak PPKM darurat. Dimana penyaluran sampai tingkat RW dan diberikan bertahap sampai dengan 17 agustus 2021.

Pemprov DKI Jakarta telah menyalurkan BST PPKM darurat di pekan ketiga Juli 2021. Dilihat melalui situs corona.jakarta.go.id, masyarakat mendapatkan BST sebesar Rp600.000 selama 2 bulan. BST Pemprov DKI disalurkan melalui rekening Bank DKI. Hak masyarakat tidak akan hilang karena tersimpan aman di rekening BANK. Penerima BST diharapkan mengikuti vaksin untuk herd immunity sesuai anjuran pemerintah.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Mensos: Bansos Tidak...
Mensos: Bansos Tidak Boleh untuk Bayar Utang, Nyicil Rumah, atau Beli Rokok
Bambang Widjojanto Sebut...
Bambang Widjojanto Sebut Bansos Jadi Sumber Kerusakan Bangsa
Rekomendasi
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Euforia Suporter Memuncak,...
Euforia Suporter Memuncak, Meksiko Siap Rem Penjualan Alkohol
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Berita Terkini
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved