Wanita di Makassar Tikam Mahasiswi yang Diduga Selingkuhan Suami
Jum'at, 30 Juli 2021 - 19:39 WIB
loading...
A
A
A
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat 2 sub Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan mengakibatkan lukanya seseorang dengan ancaman hukuman dan atau lima tahun penjara," tuturnya.
Ali menerangkan, pihaknya sudah memeriksa lima orang saksi, namun dia belum mau mengungkapkan identitasnya. Khusus suami pelaku yang juga diduga berselingkuh dengan korban, juga belum diperiksa.
Baca Juga: Penikaman Massal di Perpustakaan Vancouver, 6 Luka dan 1 Tewas
"Nanti tergantung hasil penyelidikan, kalau memang diperlukan keterangannya nanti kita akan panggil yang bersangkutan. (identitas saksi) saya tidak bisa membuka identitas saksinya," ungkap Ali.
Alumni Akpol tahun 2008 ini mengaku pihaknya masih menunggu kondisi korban yang juga merupakan mahasiswi itu membaik untuk diambil keterangannya. "Kita juga sudah melakukan permintaan visum di rumah sakit itu," ucap Ali.
Ali menerangkan, pihaknya sudah memeriksa lima orang saksi, namun dia belum mau mengungkapkan identitasnya. Khusus suami pelaku yang juga diduga berselingkuh dengan korban, juga belum diperiksa.
Baca Juga: Penikaman Massal di Perpustakaan Vancouver, 6 Luka dan 1 Tewas
"Nanti tergantung hasil penyelidikan, kalau memang diperlukan keterangannya nanti kita akan panggil yang bersangkutan. (identitas saksi) saya tidak bisa membuka identitas saksinya," ungkap Ali.
Alumni Akpol tahun 2008 ini mengaku pihaknya masih menunggu kondisi korban yang juga merupakan mahasiswi itu membaik untuk diambil keterangannya. "Kita juga sudah melakukan permintaan visum di rumah sakit itu," ucap Ali.
(agn)
Lihat Juga :