Wanita di Makassar Tikam Mahasiswi yang Diduga Selingkuhan Suami

Jum'at, 30 Juli 2021 - 19:39 WIB
loading...
A A A
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat 2 sub Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan mengakibatkan lukanya seseorang dengan ancaman hukuman dan atau lima tahun penjara," tuturnya.

Ali menerangkan, pihaknya sudah memeriksa lima orang saksi, namun dia belum mau mengungkapkan identitasnya. Khusus suami pelaku yang juga diduga berselingkuh dengan korban, juga belum diperiksa.

Baca Juga: Penikaman Massal di Perpustakaan Vancouver, 6 Luka dan 1 Tewas

"Nanti tergantung hasil penyelidikan, kalau memang diperlukan keterangannya nanti kita akan panggil yang bersangkutan. (identitas saksi) saya tidak bisa membuka identitas saksinya," ungkap Ali.

Alumni Akpol tahun 2008 ini mengaku pihaknya masih menunggu kondisi korban yang juga merupakan mahasiswi itu membaik untuk diambil keterangannya. "Kita juga sudah melakukan permintaan visum di rumah sakit itu," ucap Ali.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pembunuh Cucu Mpok Nori...
Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Soroti Peredaran Tramadol,...
Soroti Peredaran Tramadol, FPPJ Minta Pemprov Jakarta Perketat Pengawasan
Tragis, Pria di Depok...
Tragis, Pria di Depok Tewas Ditikam saat Tidur di Rumah
Terungkap! Aksi Penikaman...
Terungkap! Aksi Penikaman di Condet hingga Tewas Dipicu Asmara
Cekcok Berujung Maut,...
Cekcok Berujung Maut, Pelaku Penikaman di Condet Ditangkap Polisi
Tak Bayar Upah Harian,...
Tak Bayar Upah Harian, Kades di Kabupaten Ngada Ditikam Warga hingga Tewas
Siapa El Mencho? Pemimpin...
Siapa El Mencho? Pemimpin Kartel Paling Kejam yang Ditakuti Meksiko dan AS
Detik-Detik Polisi Bongkar...
Detik-Detik Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Cair, 5.000 Kemasan Berhasil Disita
Kasus Dugaan Pengeroyokan,...
Kasus Dugaan Pengeroyokan, Ojol Datangi Polsek Cibatu
Rekomendasi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Berita Terkini
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved