Wanita di Makassar Tikam Mahasiswi yang Diduga Selingkuhan Suami
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Seorang wanita berinisial HT (32) terpaksa berurusan dengan kepolisian setelah diduga menikam wanita lain berinisial RK (27) di depan klinik kecantikan di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Kapolsek Panakkukang, AKP Andi Ali Surya mengatakan kini RK yang juga merupakan seorang mahasiswi di perguruan tinggi Makassar masih dirawat di RS Islam Faisal Kota Makassar, setelah ditikam , Kamis (29/7/2021) sore. Sementara pelaku telah diamankan di kantornya.
Ali mengatakan dari keterangan HT, warga asal Kabupaten Gowa, nekat menikam korban lantaran dipicu kecemburuan. "Pelaku menduga bahwa korban adalah orang ketiga dalam rumah tangganya," katanya di Kantornya, Jumat (30/7/2021).
Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan lewat sejumlah keterangan saksi dan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara. Pelaku diduga telah membawa pisau dari rumahnya dan menanti korban keluar dari klinik.
Meski begitu, Ali belum mau sesumbar terkait dugaan penganiayaan berencana ini. "Nanti kita perdalam di penyelidikan. Belum (tersangka), masih kita lakukan penyelidikan," paparnya.
Perwira Polri tiga balok ini menyatakan sejauh pemeriksaan terhadap HT telah mengakui perbuatan pidana nya. Meski begitu Ali menyebut, pelaku bisa terancam penjara maksimal tujuh tahun.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat 2 sub Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan mengakibatkan lukanya seseorang dengan ancaman hukuman dan atau lima tahun penjara," tuturnya.
Ali menerangkan, pihaknya sudah memeriksa lima orang saksi, namun dia belum mau mengungkapkan identitasnya. Khusus suami pelaku yang juga diduga berselingkuh dengan korban, juga belum diperiksa.
"Nanti tergantung hasil penyelidikan, kalau memang diperlukan keterangannya nanti kita akan panggil yang bersangkutan. (identitas saksi) saya tidak bisa membuka identitas saksinya," ungkap Ali.
Alumni Akpol tahun 2008 ini mengaku pihaknya masih menunggu kondisi korban yang juga merupakan mahasiswi itu membaik untuk diambil keterangannya. "Kita juga sudah melakukan permintaan visum di rumah sakit itu," ucap Ali.
Kapolsek Panakkukang, AKP Andi Ali Surya mengatakan kini RK yang juga merupakan seorang mahasiswi di perguruan tinggi Makassar masih dirawat di RS Islam Faisal Kota Makassar, setelah ditikam , Kamis (29/7/2021) sore. Sementara pelaku telah diamankan di kantornya.
Ali mengatakan dari keterangan HT, warga asal Kabupaten Gowa, nekat menikam korban lantaran dipicu kecemburuan. "Pelaku menduga bahwa korban adalah orang ketiga dalam rumah tangganya," katanya di Kantornya, Jumat (30/7/2021).
Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan lewat sejumlah keterangan saksi dan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara. Pelaku diduga telah membawa pisau dari rumahnya dan menanti korban keluar dari klinik.
Meski begitu, Ali belum mau sesumbar terkait dugaan penganiayaan berencana ini. "Nanti kita perdalam di penyelidikan. Belum (tersangka), masih kita lakukan penyelidikan," paparnya.
Perwira Polri tiga balok ini menyatakan sejauh pemeriksaan terhadap HT telah mengakui perbuatan pidana nya. Meski begitu Ali menyebut, pelaku bisa terancam penjara maksimal tujuh tahun.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat 2 sub Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan mengakibatkan lukanya seseorang dengan ancaman hukuman dan atau lima tahun penjara," tuturnya.
Ali menerangkan, pihaknya sudah memeriksa lima orang saksi, namun dia belum mau mengungkapkan identitasnya. Khusus suami pelaku yang juga diduga berselingkuh dengan korban, juga belum diperiksa.
"Nanti tergantung hasil penyelidikan, kalau memang diperlukan keterangannya nanti kita akan panggil yang bersangkutan. (identitas saksi) saya tidak bisa membuka identitas saksinya," ungkap Ali.
Alumni Akpol tahun 2008 ini mengaku pihaknya masih menunggu kondisi korban yang juga merupakan mahasiswi itu membaik untuk diambil keterangannya. "Kita juga sudah melakukan permintaan visum di rumah sakit itu," ucap Ali.
(agn)