Wanita di Makassar Tikam Mahasiswi yang Diduga Selingkuhan Suami
Jum'at, 30 Juli 2021 - 19:39 WIB
loading...
Kapolsek Panakkukang, AKP Andi Ali Surya. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Seorang wanita berinisial HT (32) terpaksa berurusan dengan kepolisian setelah diduga menikam wanita lain berinisial RK (27) di depan klinik kecantikan di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Kapolsek Panakkukang, AKP Andi Ali Surya mengatakan kini RK yang juga merupakan seorang mahasiswi di perguruan tinggi Makassar masih dirawat di RS Islam Faisal Kota Makassar, setelah ditikam , Kamis (29/7/2021) sore. Sementara pelaku telah diamankan di kantornya.
Baca Juga: Janjian Duel, 2 Pelaku Penikaman Brutal di Bitung Dibekuk 1 Buron
Ali mengatakan dari keterangan HT, warga asal Kabupaten Gowa, nekat menikam korban lantaran dipicu kecemburuan. "Pelaku menduga bahwa korban adalah orang ketiga dalam rumah tangganya," katanya di Kantornya, Jumat (30/7/2021).
Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan lewat sejumlah keterangan saksi dan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara. Pelaku diduga telah membawa pisau dari rumahnya dan menanti korban keluar dari klinik.
Meski begitu, Ali belum mau sesumbar terkait dugaan penganiayaan berencana ini. "Nanti kita perdalam di penyelidikan. Belum (tersangka), masih kita lakukan penyelidikan," paparnya.
Perwira Polri tiga balok ini menyatakan sejauh pemeriksaan terhadap HT telah mengakui perbuatan pidana nya. Meski begitu Ali menyebut, pelaku bisa terancam penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolsek Panakkukang, AKP Andi Ali Surya mengatakan kini RK yang juga merupakan seorang mahasiswi di perguruan tinggi Makassar masih dirawat di RS Islam Faisal Kota Makassar, setelah ditikam , Kamis (29/7/2021) sore. Sementara pelaku telah diamankan di kantornya.
Baca Juga: Janjian Duel, 2 Pelaku Penikaman Brutal di Bitung Dibekuk 1 Buron
Ali mengatakan dari keterangan HT, warga asal Kabupaten Gowa, nekat menikam korban lantaran dipicu kecemburuan. "Pelaku menduga bahwa korban adalah orang ketiga dalam rumah tangganya," katanya di Kantornya, Jumat (30/7/2021).
Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan lewat sejumlah keterangan saksi dan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara. Pelaku diduga telah membawa pisau dari rumahnya dan menanti korban keluar dari klinik.
Meski begitu, Ali belum mau sesumbar terkait dugaan penganiayaan berencana ini. "Nanti kita perdalam di penyelidikan. Belum (tersangka), masih kita lakukan penyelidikan," paparnya.
Perwira Polri tiga balok ini menyatakan sejauh pemeriksaan terhadap HT telah mengakui perbuatan pidana nya. Meski begitu Ali menyebut, pelaku bisa terancam penjara maksimal tujuh tahun.
Lihat Juga :