Ikut Berjibaku Temukan Pipa Limbah PT Greenfields, DPRD Blitar Sebut Ada Kejahatan
loading...
A
A
A
Ia kesulitan menggambarkan pemandangan di lokasi yang disebutnya sebagai kejahatan lingkungan . Tindakan yang paling tepat, kata Sugianto hanya dengan laporan pidana. "Ini sudah sulit digambarkan. Harus ditindaklanjuti dengan laporan. Dipidanakan," tegas Sugianto.
Sugianto yang juga Wakil Ketua DPRD mengaku kaget sekaligus tidak menyangka . Sebab dokumen yang disampaikan pihak terkait selama ini selalu rapi dan tertata. Faktanya, apa yang dilaporkan dengan kenyataan lapangan tidak sama. "Kaget dan tidak menyangka. Sebab selama ini dokumen yang disampaikan rapi dan tertata," kata Sugianto.
Hasil temuan dalam sidak Kamis (29/7/2021), juga memperkuat DPRD untuk segera membentuk Pansus Greenfields. Menurut Sugianto, selain membahas soal limbah yang mencemari lingkungan , pansus juga akan mempertanyakan ulang program CSR PT Greenfields.
Sejak beroperasi di Kabupaten Blitar pada tahun 2018, CSR PT Greenfields dinilai tidak ada kejelasan. Selama tidak ada perbaikan pengolahan limbah , Sugianto juga menegaskan, sangat mungkin operasional PT Greenfields dihentikan atau ditutup.
Sebab investasi yang dilakukan PT Greenfields justru meresahkan masyarakat sekitar. "Semua yang menjadi keluh kesah masyarakat akan dibahas di Pansus. Juga mengenai CSR Greenfields," kata Sugianto yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar.
Sementara Wabup Blitar, Rahmat Santoso mengatakan, akan lebih dulu membicarakan hasil temuan dalam sidak yang ia lakukan. Ia telah melihat sendiri bagaimana pipa saluran pembuangan limbah PT Greenfields langsung dialirkan ke sungai. Baginya, sanksi yang pantas untuk PT Greenfields adalah penutupan. "Kita akan membicarakan dulu. Tapi kalau saya, ditutup saja (PT Greenfields)," tegas Rahmat dengan nada geram.
Soal dugaan pencemaran lingkungan , PT Greenfields juga tengah menghadapi gugatan class action warga wilayah Kecamatan Wlingi, dan Doko. Sidang perdana di Pengadilan Negeri Blitar sudah digelar 21 Juli 2021 lalu. Pada 9 Agustus 2021 dijadwalkan berlangsungnya sidang kedua. Selain PT Greenfields Indonesia, Gubernur Jawa Timur, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, juga turut sebagai tergugat.
Sugianto yang juga Wakil Ketua DPRD mengaku kaget sekaligus tidak menyangka . Sebab dokumen yang disampaikan pihak terkait selama ini selalu rapi dan tertata. Faktanya, apa yang dilaporkan dengan kenyataan lapangan tidak sama. "Kaget dan tidak menyangka. Sebab selama ini dokumen yang disampaikan rapi dan tertata," kata Sugianto.
Hasil temuan dalam sidak Kamis (29/7/2021), juga memperkuat DPRD untuk segera membentuk Pansus Greenfields. Menurut Sugianto, selain membahas soal limbah yang mencemari lingkungan , pansus juga akan mempertanyakan ulang program CSR PT Greenfields.
Sejak beroperasi di Kabupaten Blitar pada tahun 2018, CSR PT Greenfields dinilai tidak ada kejelasan. Selama tidak ada perbaikan pengolahan limbah , Sugianto juga menegaskan, sangat mungkin operasional PT Greenfields dihentikan atau ditutup.
Sebab investasi yang dilakukan PT Greenfields justru meresahkan masyarakat sekitar. "Semua yang menjadi keluh kesah masyarakat akan dibahas di Pansus. Juga mengenai CSR Greenfields," kata Sugianto yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar.
Sementara Wabup Blitar, Rahmat Santoso mengatakan, akan lebih dulu membicarakan hasil temuan dalam sidak yang ia lakukan. Ia telah melihat sendiri bagaimana pipa saluran pembuangan limbah PT Greenfields langsung dialirkan ke sungai. Baginya, sanksi yang pantas untuk PT Greenfields adalah penutupan. "Kita akan membicarakan dulu. Tapi kalau saya, ditutup saja (PT Greenfields)," tegas Rahmat dengan nada geram.
Soal dugaan pencemaran lingkungan , PT Greenfields juga tengah menghadapi gugatan class action warga wilayah Kecamatan Wlingi, dan Doko. Sidang perdana di Pengadilan Negeri Blitar sudah digelar 21 Juli 2021 lalu. Pada 9 Agustus 2021 dijadwalkan berlangsungnya sidang kedua. Selain PT Greenfields Indonesia, Gubernur Jawa Timur, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, juga turut sebagai tergugat.
(eyt)