'Ganasnya' Corona!12.197 Pekerja di Sulsel Dirumahkan, 397 di PHK

Selasa, 21 April 2020 - 18:17 WIB
loading...
Ganasnya Corona!12.197...
Virus corona, covid-19 yang mewabah di Sulsel telah menciptakan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto : Ilustrasi/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Virus corona, covid-19 yang mewabah di Sulsel telah menciptakan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Terdata saat ini sudah ada 397 karyawan yang di PHK dari perusahaannya, sementara 11 ribu lebih lainnya terpaksa dirumahkan.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Andi Darmawan Bintang, total jumlah tenaga kerja terdampak sebanyak 12.197 orang dari 970 perusahaan di Sulsel.

Kata Dia, adapun antisipasi gelombang PHK yang dilakukan saat ini yakni melalui program Kartu Pra Kerja. Wawan mengaku, sudah ada sekitar 11.000 lebih tenaga kerja yang sebelumnya mendaftar Kartu Prakerja. Selanjutnya sudah dikirimkan ke Kementerian Tenaga Kerja untuk diverifikasi dan dinyatakan berhak mendapat bantuan ini.

"Dari data yang dikirimkan sebelumnya sudah ada yang dinyatakan lolos dan diusulkan mendapat akomodasi bantuan dari Kartu Prakerja. Namun belum bisa memastikan jumlahnya, karena tidak mendapat akses dari pusat," tukas Wawan.

Padahal, lanjut Dia, data kelulusan ini penting diteruskan ke provinsi agar bisa menyesuaikan dengan kuota yang disediakan sebelumnya. Sebelumnya khusus Sulsel menyediakan kuota sebanyak 158.936 kuota yang ditetapkan dari pusat.

"Ini membuat beberapa provinsi mempertanyakan agar supaya dapat diakomodasi atau diberikan informasi berapa yang lulus untuk melihat perkembangan penyerapan dari kuota yang ditetapkan. Kalau saya memperkirakan dari teman-teman yang memberikan fasilitasi, hampir sekitar 50-60 sudah melaporkan bahwa mereka sudah diterima dan akan diproses lebih lanjut," jelasnya.

Dia menambahkan, pendaftaran kartu prakerja akan dilakukan dua tahap. Gelombang pertama sudah ditutup sejak 11-16 April lalu. Lalu gelombang kedua, rencananya akan dibuka pada tanggal 21 April 2020hari ini.

Wawan menambahkan, tiap perusahaan industri juga tetap dimbau agar menjalankan protokol penanganan Covid-19 yang dijalankan di dawrah setempat. Bagi yang melanggar, sanksinya berat, hingga pada penghentian izin usaha.

"Beberapa waktu lalu ada surat edarab kementerian perindustrian menyangkut perusahaan industri yang tidak mematuhi protokol covid 19. Dampaknya sangat besar, dimana salah satunya adalah penghentian dari izin yang diberikan kepada industri," tegasnya.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1856 seconds (0.1#10.140)