Dewan Soroti Banyaknya Temuan Proyek IPAL yang Semrawut
Jum'at, 30 Juli 2021 - 09:43 WIB
loading...
A
A
A
"Kontraktor itu habis kerja, maksimal 600 meter itu langsung ditutup, cor, pengerasan langsung diaspal , nah ini masih banyak yang dikerja tidak begitu, sesuai dengan petunjuk teknis kementerian. Bahkan kita sempat dengar dia bilang selesai pi satu Kota Makassar baru dilakukan," katanya.
Legislator PPP ini mengatakan persoalan ini sudah berbulan-bulan dikeluhkan warga. Banyaknya laporan yang masuk ke DPRD sudah harus dibicarakan bersama dengan pihak-pihak terkait. Rencananya, Komisi C akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendatang untuk menuntaskan masalah ini pada Rabu (4/8/2021) mendatang.
"Kita ada rencana RDP dinda, rencana Rabu pekan depan, karena ini sudah banyak dikeluhkan, kita akan panggil dan tanya apa yang dikeluhkan," katanya.
Baca Juga: Disdik Kota Makassar Bakal Menelusuri Siswa Putus Sekolah
Dari hasil pantauan SINDOnews ke salah satu lokasi proyek pengerjaan di Jalan Macan, jalan belum diaspal hingga kini. Padahal, pengerjaan sudah tidak berjalan selama beberapa pekan. Akibatnya, jalan tidak rata dan rawan mencelakai pengendara.
Sementara itu sesuai dengan PP No 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 97, poin 2 secara gamblang mengatur pemeliharaan jalan semestinya menjadi prioritas tertinggi dari semua jenis penanganan jalan.
Legislator PPP ini mengatakan persoalan ini sudah berbulan-bulan dikeluhkan warga. Banyaknya laporan yang masuk ke DPRD sudah harus dibicarakan bersama dengan pihak-pihak terkait. Rencananya, Komisi C akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendatang untuk menuntaskan masalah ini pada Rabu (4/8/2021) mendatang.
"Kita ada rencana RDP dinda, rencana Rabu pekan depan, karena ini sudah banyak dikeluhkan, kita akan panggil dan tanya apa yang dikeluhkan," katanya.
Baca Juga: Disdik Kota Makassar Bakal Menelusuri Siswa Putus Sekolah
Dari hasil pantauan SINDOnews ke salah satu lokasi proyek pengerjaan di Jalan Macan, jalan belum diaspal hingga kini. Padahal, pengerjaan sudah tidak berjalan selama beberapa pekan. Akibatnya, jalan tidak rata dan rawan mencelakai pengendara.
Sementara itu sesuai dengan PP No 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 97, poin 2 secara gamblang mengatur pemeliharaan jalan semestinya menjadi prioritas tertinggi dari semua jenis penanganan jalan.
Lihat Juga :