Sebar Foto Bugil Siswi SMP, Pengantin Baru di Kepahiang Tak Sempat Bulan Madu
Jum'at, 30 Juli 2021 - 06:05 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku memaksa korban dengan dalih akan memutuskan hubungan jika permintaannya tidak dituruti, usai mendapatkan foto korban pelaku lantas memeras korban dengan meminta uang dan pulsa dengan ancaman akan menyebarkan foto korban ke media sosial.
Baca juga: Batam Gempar! Bocah Perempuan Ditampar dan Dicubit Kemaluannya oleh Pengasuhnya Sendiri
“Korban lantas menuruti permintaan pelaku dan tanpa sepengetahuan korban, pelaku RW menyebarkan foto korban dan disebarkan ke teman-teman korban,” katanya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 45 junto pasal 27 ayat 1 undang undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp750 juta. “Hingga kini, pelaku masih mendekam di sel tahanan Polres Kepahiang,” tandasnya.
Baca juga: Batam Gempar! Bocah Perempuan Ditampar dan Dicubit Kemaluannya oleh Pengasuhnya Sendiri
“Korban lantas menuruti permintaan pelaku dan tanpa sepengetahuan korban, pelaku RW menyebarkan foto korban dan disebarkan ke teman-teman korban,” katanya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 45 junto pasal 27 ayat 1 undang undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp750 juta. “Hingga kini, pelaku masih mendekam di sel tahanan Polres Kepahiang,” tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :