Isi Kekosongan Jabatan, DPP Golkar Minta Pusat Segera Lantik Wabup Bekasi Terpilih

Kamis, 29 Juli 2021 - 17:00 WIB
loading...
Isi Kekosongan Jabatan, DPP Golkar Minta Pusat Segera Lantik Wabup Bekasi Terpilih
DPP Partai Golkar meminta Kemendagri segera melantik Wabup Bekasi terpilih, Akhmad Marzuki. Foto kantor Bupati Bekasi, Jawa Barat. Foto/Ilustrasi/Ist
A A A
BANDUNG - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera melantik Wakil Bupati (Wabup) Bekasi terpilih sisa masa jabatan 2017-2022.

Baca juga: Waduh, Kemensos Sebut Beras BPNT di Majalengka Kurang Baik, Kok Bisa?

Ketua DPP Partai Golkar, MQ Iswara menuturkan, pihaknya sudah merekomendasikan nama untuk mengisi kekosongan jabatan Wabup Bekasi yang tertuang dalam surat resmi DPP Partai Golkar Nomor B-571/GOLKAR/IV/2021 perihal Rekomendasi Calon Pergantian Antarwaktu (PAW) Wabup Kabupaten Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022.

Baca juga: Terlalu! Oknum ASN Pemprov Sulut Ketahuan Buat Surat Swab PCR Palsu

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F Paulus pada tanggal 30 April 2021 dan ditujukan kepada Pelaksana Teknis (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Jabar.

Menanggapi surat tersebut, lanjut Iswara, DPD Partai Golkar Jabar juga telah mengeluarkan surat rekomendasi calon pergantian antarwaktu Wabup Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 dengan nomor surat B-29/GOLKAR/V/2021 yang dikeluarkan pada 6 Mei 2020 dan ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.

Iswara menyebutkan, berdasarkan kedua surat yang dikeluarkan oleh DPP Partai Golkar dan DPD Partai Golkar Jabar, nama H Akhmad Marjuki direkomendasikan sebagai calon pengganti antarwaktu (PAW) Wabup Bekasi terpilih sisa masa jabatan 2017-2022.

Oleh karenanya, lanjut Iswara, pihaknya meminta Kemendagri segera melantik H Akhmad Marjuki sebagai Wabup Bekasi sesuai dengan keputusan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang menyetujui usulan pengangkatan Akhmad Marzuki sebagai Wabup Bekasi, Rabu (21/7/2021) lalu.

"Kami berharap Kemendagri dapat segera memproses pengisisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Bekasi yang sudah diproses oleh DPRD Kabupaten Bekasi dan hasilnya sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Iswara, Kamis (29/7/2021).

Menurut dia, pelantikan harus segera dilaksanakan. Pasalnya, nama Wabup Bekasi yang direkomendasikan tersebut telah diusulkan sejak sebelum Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja meninggal dunia karena terpapar COVID-19. Karenanya, Iswara berharap keputusan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi ditindaklanjuti oleh Kemendagri melalui Pemprov Jabar.

"Disahkan dan dilantiknya Wakil Bupati Bekasi terpilih ini demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi juga tentunya karena kewenangan Plt atau Pjs Bupati pastinya terbatas," katanya.

Untuk diketahui, DPRD Kabupaten Bekasi telah menggelar Pemilihan Wabup Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, 18 Maret 2020 silam.

Agenda pemilihan tersebut dihadiri 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari total 50 anggota DPRD Bekasi dan diikuti dua calon wakil bupati Bekasi, yakni Akhmad Marzuki dan Tuti Nurcholifah Yasin dengan perolehan 40 suara untuk Akhmad Marjuki dan 0 suara untuk Tuti Nurcholifah Yasin.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2993 seconds (0.1#10.140)