Serikat Pekerja Bentuk Posko untuk Advokasi Buruh yang Dirumahkan
Selasa, 21 April 2020 - 08:13 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu Muhammad Hatta dari FPBN menyayangkan sikap pemerintah melalui Disnaker yang tidak turun langsung melakukan sosialisasi surat edaran terkait pengurangan produksi perusahaan dan penjelasaan hak-hak pekerja.
"Makanya saat ini yang terjadi saat perundingan, pihak perusahaan banyak berdalih tidak pernah mendengar dan melihat surat edaran tersebut, itu tentu saja merugikan buruh," ujarnya.
Senada, Wakil Direktur LBH Makassar, Haedir mengatakan pada dasarnya perusahaan memang mendapat kelonggaran untuk merumahkan pekerjanya sesuai dengan undang-undang 13/2003. Hanya saja, perusahaan seharusnya mendahulukan perundingan Bipartit.
Dalam Bipartit ini kata dia, pekerja, buruh dapat merundingkan hak-haknya sebelum dirumahkan, dan jika Bipartit belum menghasilkan solusi upaya lainnya masih dapat ditempuh pekerja buruh, salah satunya dapat mengajukan ke PHI.
"Makanya melihat kondisi saat ini, tentu posko ini sangat penting keberadaannya. Sebab memang kita lihatnya buruh sangat terdampak dari kebijakan yang sebenarnya belum tersosialisasi dengan baik ini," pungkas Dia.
"Makanya saat ini yang terjadi saat perundingan, pihak perusahaan banyak berdalih tidak pernah mendengar dan melihat surat edaran tersebut, itu tentu saja merugikan buruh," ujarnya.
Senada, Wakil Direktur LBH Makassar, Haedir mengatakan pada dasarnya perusahaan memang mendapat kelonggaran untuk merumahkan pekerjanya sesuai dengan undang-undang 13/2003. Hanya saja, perusahaan seharusnya mendahulukan perundingan Bipartit.
Dalam Bipartit ini kata dia, pekerja, buruh dapat merundingkan hak-haknya sebelum dirumahkan, dan jika Bipartit belum menghasilkan solusi upaya lainnya masih dapat ditempuh pekerja buruh, salah satunya dapat mengajukan ke PHI.
"Makanya melihat kondisi saat ini, tentu posko ini sangat penting keberadaannya. Sebab memang kita lihatnya buruh sangat terdampak dari kebijakan yang sebenarnya belum tersosialisasi dengan baik ini," pungkas Dia.
(sri)
Lihat Juga :