Serikat Pekerja Bentuk Posko untuk Advokasi Buruh yang Dirumahkan
Selasa, 21 April 2020 - 08:13 WIB
loading...
Posko induk terbentuk, posko ini rencananya akan berjuang mengadvokasi para buruh yang terkena imbas wabah virus corona, covid-19. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Posko induk untuk buruh terbentuk. Posko ini rencananya akan berjuang mengadvokasi para buruh yang terkena imbas wabah virus corona, covid-19.
Menurut Salim dari Konfederasi Serikat Nasional, advokasi buruh penting dilakukan sebab kaum buruh menjadi orang yang paling dirugikan dari kebijakan pemerintah, merumahkan karyawan untuk mencegah penularan covid-19.
"Jadi memang ini merugikan buruh, olehnya kita per hari ini akan mulai melakukan advokasi dan akan optimal di posko yang diinisiasi bersama YLBHI," ujarnya kepada SINDOnews.
Ia mengungkapkan,saat ini ada dua opsi yang ditawarkan perusahaan pada buruh yang dirumahkan, yakni menyepakati opsi pemotongan upah, atau mengundurkan diri jika tidak menerima opsi pertama tersebut.
"Pengurangan pekerja buruh di perusahaan sebenarnya adalah merupakan keinginan pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-1, sehingga harusnya tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar upah buruh, meskipun harus dirumahkan," ujar Dia.
"Kami meyakini banyak buruh saat ini dirumahkan dengan pemotongan gaji dan tanpa gaji tanpa melakukan mekanisme bipatrit, makanya paling tidak hari ini kami akan mulai aktif mengadvokasi sembari aktif di posko," tambah Dia.
Rencananya sebuah posko induk akan dibuat, setiap buruh yang mendapatkan PHK atau perumahan dapat mengajukan laporannya untuk ditindaklanjuti baik oleh serikat buruh ataupun para advokat dari YLBHI.
Menurut Salim dari Konfederasi Serikat Nasional, advokasi buruh penting dilakukan sebab kaum buruh menjadi orang yang paling dirugikan dari kebijakan pemerintah, merumahkan karyawan untuk mencegah penularan covid-19.
"Jadi memang ini merugikan buruh, olehnya kita per hari ini akan mulai melakukan advokasi dan akan optimal di posko yang diinisiasi bersama YLBHI," ujarnya kepada SINDOnews.
Ia mengungkapkan,saat ini ada dua opsi yang ditawarkan perusahaan pada buruh yang dirumahkan, yakni menyepakati opsi pemotongan upah, atau mengundurkan diri jika tidak menerima opsi pertama tersebut.
"Pengurangan pekerja buruh di perusahaan sebenarnya adalah merupakan keinginan pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-1, sehingga harusnya tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar upah buruh, meskipun harus dirumahkan," ujar Dia.
"Kami meyakini banyak buruh saat ini dirumahkan dengan pemotongan gaji dan tanpa gaji tanpa melakukan mekanisme bipatrit, makanya paling tidak hari ini kami akan mulai aktif mengadvokasi sembari aktif di posko," tambah Dia.
Rencananya sebuah posko induk akan dibuat, setiap buruh yang mendapatkan PHK atau perumahan dapat mengajukan laporannya untuk ditindaklanjuti baik oleh serikat buruh ataupun para advokat dari YLBHI.
Lihat Juga :