Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020 Luwu Utara Ditetapkan Menjadi Perda
Kamis, 29 Juli 2021 - 07:28 WIB
loading...
A
A
A
“Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 adalah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kelima periode RPJMD 2016-2021 dan merupakan kewajiban konstitusi yang harus kami pertanggungjawabkan kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di daerah ini,” kata Suaib.
"Pertanggungjawaban APBD adalah bagian akuntabilitas sumber daya yang dimiliki dalam rangka peningkatan pelayanan publik guna memenuhi prinsip transparansi anggaran dalam tata kelola pemerintahan,” papar dia.
Ia menambahkan, semua hal yang terkait dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan yang dijabarkan ke dalam bentuk program dan kegiatan harus disajikan secara detail dan disampaikan ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggara negara atas amanah yang diberikan rakyat.
“Proses Pertanggungjawaban APBD berlangsung dinamis dengan pendekatan pola kemitraan. Hal ini untuk mempertemukan persepsi, pandangan dan data yang menjadi rujukan dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020,” jelas dia.
Baca Juga: DPRD Parepare Setujui Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan
"Pertanggungjawaban APBD adalah bagian akuntabilitas sumber daya yang dimiliki dalam rangka peningkatan pelayanan publik guna memenuhi prinsip transparansi anggaran dalam tata kelola pemerintahan,” papar dia.
Ia menambahkan, semua hal yang terkait dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan yang dijabarkan ke dalam bentuk program dan kegiatan harus disajikan secara detail dan disampaikan ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggara negara atas amanah yang diberikan rakyat.
“Proses Pertanggungjawaban APBD berlangsung dinamis dengan pendekatan pola kemitraan. Hal ini untuk mempertemukan persepsi, pandangan dan data yang menjadi rujukan dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020,” jelas dia.
Baca Juga: DPRD Parepare Setujui Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan
Lihat Juga :