DKPP RI Akan Periksa Koordinator Sekretariat Bawaslu Maros
Rabu, 28 Juli 2021 - 17:47 WIB
loading...
DKPP RI akan melakukan pemeriksaan terhadap Koordinator Sekretariat Bawaslu Maros, Kamis (28/7). Foto: Dokumentasi DKPP RI
A
A
A
MAKASSAR - Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Maros , Hertaslin dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Dia diadukan oleh Jumaidil.
Sidang Hertaslin sebagai Teradu akan digelar secara virtual dengan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Kamis 29 Juli besok. Sidang perkara dengan nomor 151-PKE-DKPP/VI/2021 ini akan dimulai pukul 10.00 Wita.
Baca juga:Pandemi Covid-19, DKPP Dorong Digitalisasi Pemilu Serentak 2024
Menurut rilis DKPP , pokok perkara terkait dugaan bahwa Teradu telah memberikan penilaian atasan langsung sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros secara dan/atau bersifat subjektif atau suka tidak suka serta tidak jelas menggunakan indikator penilaian.
Menurut Pengadu, penilaian atasan langsung harus dan/atau wajib meliputi materi penilaian kinerja dan perilaku sesuai substansi pada indeks penilaian pada sasaran kinerja pegawai pada evaluasi pegawai non-PNS. Ini dalam rangka pengangkatan/perpanjangan kontrak atau pemberhentian/pemutusan kontrak tahun anggaran 2021 bagi pegawai non-PNS di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Sidang ini akan diadakan secara virtual, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Baca juga:Anggota Bawaslu Luwu Timur Jalani Sidang Etik DKPP RI
Plt Sekretaris DKPP , Yudia Ramli mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.“ DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia.
Dia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka. Artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP ,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman menuturkan, dirinya akan ikut hadir dalam sidang yang digelar besok. Dia bertindak sebagai pihak terkait.
"Iya, hanya saya sendiri yang hadir. Jadi Pihak Terkait akan memberikan keterangan sesuai dengan kebutuhan yang ditanyakan oleh majelis," sebut Sufirman saat dihubungi pada Rabu (28/7).
Baca juga:Anggota KPU Luwu Timur Jalani Sidang Etik DKPP RI
Sufirman bilang, Jumaidil memang merupakan mantan pegawai non-PNS di Bawaslu Maros . Belum lama ini, Jumaidil diberhentikan dari pekerjaannya.
"Jadi ada evaluasi pegawai yang dilakukan, dan dia dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat). Makanya dia diberhentikan. Dan mungkin dia keberatan (dengan kebijakan sekretariat), jadi dia melapor," jelasnya.
Sidang Hertaslin sebagai Teradu akan digelar secara virtual dengan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Kamis 29 Juli besok. Sidang perkara dengan nomor 151-PKE-DKPP/VI/2021 ini akan dimulai pukul 10.00 Wita.
Baca juga:Pandemi Covid-19, DKPP Dorong Digitalisasi Pemilu Serentak 2024
Menurut rilis DKPP , pokok perkara terkait dugaan bahwa Teradu telah memberikan penilaian atasan langsung sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros secara dan/atau bersifat subjektif atau suka tidak suka serta tidak jelas menggunakan indikator penilaian.
Menurut Pengadu, penilaian atasan langsung harus dan/atau wajib meliputi materi penilaian kinerja dan perilaku sesuai substansi pada indeks penilaian pada sasaran kinerja pegawai pada evaluasi pegawai non-PNS. Ini dalam rangka pengangkatan/perpanjangan kontrak atau pemberhentian/pemutusan kontrak tahun anggaran 2021 bagi pegawai non-PNS di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Sidang ini akan diadakan secara virtual, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Baca juga:Anggota Bawaslu Luwu Timur Jalani Sidang Etik DKPP RI
Plt Sekretaris DKPP , Yudia Ramli mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.“ DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia.
Dia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka. Artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP ,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman menuturkan, dirinya akan ikut hadir dalam sidang yang digelar besok. Dia bertindak sebagai pihak terkait.
"Iya, hanya saya sendiri yang hadir. Jadi Pihak Terkait akan memberikan keterangan sesuai dengan kebutuhan yang ditanyakan oleh majelis," sebut Sufirman saat dihubungi pada Rabu (28/7).
Baca juga:Anggota KPU Luwu Timur Jalani Sidang Etik DKPP RI
Sufirman bilang, Jumaidil memang merupakan mantan pegawai non-PNS di Bawaslu Maros . Belum lama ini, Jumaidil diberhentikan dari pekerjaannya.
"Jadi ada evaluasi pegawai yang dilakukan, dan dia dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat). Makanya dia diberhentikan. Dan mungkin dia keberatan (dengan kebijakan sekretariat), jadi dia melapor," jelasnya.
(luq)
Lihat Juga :