Gelar Resepsi Pernikahan di Jakarta, Tamu dan Panitia Wajib Bawa Sertifikat Vaksin
Rabu, 28 Juli 2021 - 12:48 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan, usaha restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di ruang terbuka dan udara bebas dapat melaksanakan makan di tempat. Tapi karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dengan dibuktikan dengan sertifikat vaksin. Dan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen.
Untuk makan di tempat setiap pengunjung dibatasi maksimum 20 menit. Tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup dan disk jockey (DJ).
Sejauh ini, operasional rumah minum atau bar yang menyajikan minuman beralkohol masih belum diizinkam dibuka. Kebijakan ini melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali dan keputusan Gubenur Nomor 938 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019.
Untuk makan di tempat setiap pengunjung dibatasi maksimum 20 menit. Tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup dan disk jockey (DJ).
Sejauh ini, operasional rumah minum atau bar yang menyajikan minuman beralkohol masih belum diizinkam dibuka. Kebijakan ini melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali dan keputusan Gubenur Nomor 938 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019.
(hab)
Lihat Juga :