Gelar Resepsi Pernikahan di Jakarta, Tamu dan Panitia Wajib Bawa Sertifikat Vaksin

Rabu, 28 Juli 2021 - 12:48 WIB
loading...
Gelar Resepsi Pernikahan...
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan panitia dan tamu resepsi pernikahan memperlihatkan sertifikat vaksin.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2021 pada Sektor Usaha Pariwisata. Dalam aturan tersebut, acara akad nikah , pemberkatan atau upacara pernikahan di hotel diperbolehkan dengan dibatasi.

Adapun kapasitas maksimal pengunjung yang hadir hanya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan tersebut juga tidak boleh menerapkan makan di tempat.

Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. Seluruh tamu dan petugas yang hadir diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin.

"Menetapkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 ini terhitung sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021," tulis SK yang ditekan Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Gumilar Ekalaya.

Selain itu, usaha restoran, rumah makan, kafe yang berada di toko tertutup pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima take away/delivery service/drive thru. Baca: Penjelasan Anies Soal Makan 20 Menit, Ini Bukan Masalah Waktunya…
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Resepsi Jennifer Coppen...
Resepsi Jennifer Coppen dan Justin Hubner Curi Perhatian, Tema Kartu Remi Bikin Salfok
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Rekomendasi
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved