Gelar Resepsi Pernikahan di Jakarta, Tamu dan Panitia Wajib Bawa Sertifikat Vaksin
Rabu, 28 Juli 2021 - 12:48 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan panitia dan tamu resepsi pernikahan memperlihatkan sertifikat vaksin.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2021 pada Sektor Usaha Pariwisata. Dalam aturan tersebut, acara akad nikah , pemberkatan atau upacara pernikahan di hotel diperbolehkan dengan dibatasi.
Adapun kapasitas maksimal pengunjung yang hadir hanya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan tersebut juga tidak boleh menerapkan makan di tempat.
Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. Seluruh tamu dan petugas yang hadir diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin.
"Menetapkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 ini terhitung sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021," tulis SK yang ditekan Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Gumilar Ekalaya.
Selain itu, usaha restoran, rumah makan, kafe yang berada di toko tertutup pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima take away/delivery service/drive thru. Baca: Penjelasan Anies Soal Makan 20 Menit, Ini Bukan Masalah Waktunya…
Adapun kapasitas maksimal pengunjung yang hadir hanya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan tersebut juga tidak boleh menerapkan makan di tempat.
Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. Seluruh tamu dan petugas yang hadir diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin.
"Menetapkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 ini terhitung sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021," tulis SK yang ditekan Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Gumilar Ekalaya.
Selain itu, usaha restoran, rumah makan, kafe yang berada di toko tertutup pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima take away/delivery service/drive thru. Baca: Penjelasan Anies Soal Makan 20 Menit, Ini Bukan Masalah Waktunya…
Lihat Juga :