Sok Jagoan, 8 Pemuda Pengeroyok 4 Remaja di Sleman Dijebloskan ke Tahanan
Rabu, 28 Juli 2021 - 12:11 WIB
loading...
A
A
A
"Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolsek Mlati,” kata Noor Dwi Cahyanto, Rabu (28/7/2021).
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Diantaranya dengan meminta keterangan para korban dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kejadian tersebut. Dari informasi yang didapatkan, petugas mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya, Sabtu (24/7/2021).
"Mereka ditangkap di beberapa tempat kemudian dijadikan satu dan dibawa ke Mapolsek Mlati," terangnya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pengakuan para tersangka, mereka melakukan penganiyaan karena ada temannya dibacok dan diduga dilakukan para korban. Sehingga mencari korban untuk membalas dendam.
"Para tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara," jelasnya.
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Diantaranya dengan meminta keterangan para korban dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kejadian tersebut. Dari informasi yang didapatkan, petugas mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya, Sabtu (24/7/2021).
"Mereka ditangkap di beberapa tempat kemudian dijadikan satu dan dibawa ke Mapolsek Mlati," terangnya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pengakuan para tersangka, mereka melakukan penganiyaan karena ada temannya dibacok dan diduga dilakukan para korban. Sehingga mencari korban untuk membalas dendam.
"Para tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara," jelasnya.
(shf)
Lihat Juga :