13 Perusahaan Raih Penghargaan Zero Accident, Diharapkan Jadi Pelopor Prokes
Selasa, 27 Juli 2021 - 16:43 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Menyedihkan, Dibelit Kemiskinan Kakek 85 Tahun Tinggal di WC Umum Dalam Kondisi Lumpuh
"Pekerja adalah aset perusahaan yang harus dijaga, sehingga keselamatan dan kesehatannya wajib diperhatikan oleh perusahaan," ujar Bangun. Dia menambahkan, kreteria penilaian selama penerima penghargaan zero accident adalah, tiga tahun perusahaan tidak pernah mengalami kecelakaan kerja fatal yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang atau pekerja.
Di Kabupaten Simalungun, ada sembilan perusahaan, dan di Pematangsiantar ada empat perusahaan yang meraih pengharagaan zero accident . Pada acara yang dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar, Andy Widya Leksana tersebut juga disosialisasikan program Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP).
Baca juga: Tekan Kematian Akibat COVID-19, Pangdam V Brawijaya: Tak Ada Lagi Isoman
Dalam paparannya, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Pematangsiantar, Evi Wirdaningsih mengatakan, program tersebut dirumuskan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang di PHK pada masa pandemi COVID-19. "Dengan program JKP, pekerja akan memperoleh tiga manfaat, uang tunai dari Jamsostek selama enam bulan, informasi bursa kerja dari Kementerian Tenaga Kerja, dan pelatihan," ujar Evi.
"Pekerja adalah aset perusahaan yang harus dijaga, sehingga keselamatan dan kesehatannya wajib diperhatikan oleh perusahaan," ujar Bangun. Dia menambahkan, kreteria penilaian selama penerima penghargaan zero accident adalah, tiga tahun perusahaan tidak pernah mengalami kecelakaan kerja fatal yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang atau pekerja.
Di Kabupaten Simalungun, ada sembilan perusahaan, dan di Pematangsiantar ada empat perusahaan yang meraih pengharagaan zero accident . Pada acara yang dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar, Andy Widya Leksana tersebut juga disosialisasikan program Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP).
Baca juga: Tekan Kematian Akibat COVID-19, Pangdam V Brawijaya: Tak Ada Lagi Isoman
Dalam paparannya, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Pematangsiantar, Evi Wirdaningsih mengatakan, program tersebut dirumuskan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang di PHK pada masa pandemi COVID-19. "Dengan program JKP, pekerja akan memperoleh tiga manfaat, uang tunai dari Jamsostek selama enam bulan, informasi bursa kerja dari Kementerian Tenaga Kerja, dan pelatihan," ujar Evi.
(eyt)
Lihat Juga :