Cakades Terpilih Meninggal Sebelum Pelantikan, Ini 'Nasib' Dua Desa di Majalengka
Selasa, 27 Juli 2021 - 15:39 WIB
loading...
A
A
A
Untuk sementara, jelas dia, di dua desa itu akan dipimpin pejabat kuwu. Untuk penentuan sendiri, berdasarkan usulan dari Pemerintah Kecamatan (Pemcam) setempat kepada Bupati. “Camat dan BPD mengajukan calon penjabat kades kepada Bapak Bupati. Jadi nanti yang mengisi kekosongan adalah penjabat kades,” jelas dia.
“(pejabat kuwu) Dari (kalangan) PNS yang memenuhi syarat. Kewenangan usulannya ada di camat. Camat berkoordinasi dengan BPD,” lanjut dia.
Disinggung komposisi perangkat desa di dua desa itu, Hendra menjelaskan, pejabat kuwu diharuskan berkoordinasi denan camat. Ditegaskannya, baik memberhentikan maupun pengangkatan tidak bisa dilakukan sekehendak dari kuwu.
“Untuk memberhentikan atau mengangkat perangkat desa itu ada mekanismenya tersendiri, tidak boleh melanggar mekanisme yang sudah ditetapkan dalam peraturan. Salah satunya untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa harus ada rekomendasi camat. Tanpa itu maka pengangkatan dan pemberhentian tidak sah,” tegas dia.
“(pejabat kuwu) Dari (kalangan) PNS yang memenuhi syarat. Kewenangan usulannya ada di camat. Camat berkoordinasi dengan BPD,” lanjut dia.
Disinggung komposisi perangkat desa di dua desa itu, Hendra menjelaskan, pejabat kuwu diharuskan berkoordinasi denan camat. Ditegaskannya, baik memberhentikan maupun pengangkatan tidak bisa dilakukan sekehendak dari kuwu.
“Untuk memberhentikan atau mengangkat perangkat desa itu ada mekanismenya tersendiri, tidak boleh melanggar mekanisme yang sudah ditetapkan dalam peraturan. Salah satunya untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa harus ada rekomendasi camat. Tanpa itu maka pengangkatan dan pemberhentian tidak sah,” tegas dia.
(msd)
Lihat Juga :