Cakades Terpilih Meninggal Sebelum Pelantikan, Ini 'Nasib' Dua Desa di Majalengka

Selasa, 27 Juli 2021 - 15:39 WIB
loading...
Cakades Terpilih Meninggal...
ilustrasi
A A A
MAJALENGKA - Dua dari 127 desa di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang menyelenggarakan Pilkades serentak pada 22 Mei lalu ‘gagal’ memiliki Kuwu (Kades) baru. Pasalnya, Kuwu terpilih di Desa Cengal, Kecamatan Maja dan Kuwu Desa Margamukti, Kecamatan Talaga meninggal dunia sebelum pelantikan dilaksanakan.

Terkait hal itu, seusai pelantikan pada 23 Juli lalu, Bupati Karna Sobahi mengatakan, di dua desa itu akan dilakukan Pilkades ulang.

Menyikapi komentar Bupati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Majalengka Hendra Krisniawan mengatakan, Pilkades di dua desa itu bukan berarti akan diulang dalam waktu dekat, dan dikhususkan untuk dua desa itu saja.

Baca juga: Jumlah Dosis Bulk dan Vaksin Jadi Berbeda, Ini Penjelasan Bio Farma

“Maksudnya Pilkades ulang itu bahwa yang dua desa, Pilkadesnya mengikuti di gelombang berikutnya. Karena Pilkades yang tanggal 22 Mei 2021, untuk yang dua desa Kades terpilihnya meninggal, dianggap batal. Sehingga harus Pilkades lagi di gelombang yang akan datang, yaitu di Tahun 2023,” kata Hendra kepada MPI, Selasa 27/7/2021).

Untuk sementara, jelas dia, di dua desa itu akan dipimpin pejabat kuwu. Untuk penentuan sendiri, berdasarkan usulan dari Pemerintah Kecamatan (Pemcam) setempat kepada Bupati. “Camat dan BPD mengajukan calon penjabat kades kepada Bapak Bupati. Jadi nanti yang mengisi kekosongan adalah penjabat kades,” jelas dia.

“(pejabat kuwu) Dari (kalangan) PNS yang memenuhi syarat. Kewenangan usulannya ada di camat. Camat berkoordinasi dengan BPD,” lanjut dia.

Disinggung komposisi perangkat desa di dua desa itu, Hendra menjelaskan, pejabat kuwu diharuskan berkoordinasi denan camat. Ditegaskannya, baik memberhentikan maupun pengangkatan tidak bisa dilakukan sekehendak dari kuwu.

“Untuk memberhentikan atau mengangkat perangkat desa itu ada mekanismenya tersendiri, tidak boleh melanggar mekanisme yang sudah ditetapkan dalam peraturan. Salah satunya untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa harus ada rekomendasi camat. Tanpa itu maka pengangkatan dan pemberhentian tidak sah,” tegas dia.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mobil Kades Oleng Tabrak...
Mobil Kades Oleng Tabrak Pohon di Cianjur, 3 Tewas
Digerebek di Rumah Janda,...
Digerebek di Rumah Janda, Kades Kasih Duit Rp2,5 Juta ke Warga Buat Kerja Bakti
Jual Hutan 150 Hektare,...
Jual Hutan 150 Hektare, Kades dan Sekdes Siambul Indragiri Hulu Ditangkap
Sosialisasi Berbayar...
Sosialisasi Berbayar Kades di Lebak Disorot Publik, CGT Angkat Bicara
Masa Tenang Pilkada,...
Masa Tenang Pilkada, H Eman Suherman Habiskan Waktu Bersama Keluarga
Silahturahmi ke Tokoh...
Silahturahmi ke Tokoh Agama, Kegiatan H Eman Suherman di Masa Tenang Pilkada
Cegah Kades Terjerat...
Cegah Kades Terjerat Kasus Hukum, Kejagung Diminta Latih Pengelolaan Dana Desa
KPK Dalami Alur Penyetoran...
KPK Dalami Alur Penyetoran Uang Caperdes saat Periksa Camat-Kades terkait Kasus Sudewo
Kolese Kanisius Gelar...
Kolese Kanisius Gelar Ekskursi Agama 2025 di Majalengka
Rekomendasi
MPLS 2026 Hadir dengan...
MPLS 2026 Hadir dengan Aturan Baru, Simak 5 Perubahan Utamanya
Dembele Ukir Hat-trick...
Dembele Ukir Hat-trick Tercepat Kedua dalam Sejarah Piala Dunia
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Ini Penjelasan Mengapa...
Ini Penjelasan Mengapa Hajar Aswad di Kakbah Berwarna Hitam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved