Polres Depok Bongkar Sindikat Pemalsuan Suket Swab Antigen, Begini Modusnya

Selasa, 27 Juli 2021 - 12:36 WIB
loading...
Polres Depok Bongkar...
Polisi menunjukkan tersangka pemalsuan surat keterangan (suket) swab antigen di Polres Metro Depok, Selasa (27/7/2021). Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Sindikat pemalsuan surat keterangan (suket) swab antigen ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Depok . Mereka adalah AS (31), M (32), AK (27), R (30), NN (35) dan AR (25). Modusnya adalah memanfaatkan orang-orang yang memerlukan suket untuk berbagai keperluan. Rata-rata banyak warga menggunakan jasa mereka untuk keperluan pekerjaan.

Pelaku utama yaitu AS dan M memalsukan surat dengan mencatut sebuah klinik di Sukatani, Tapos, Depok. Mereka membuat persis seperti asli dengan mencantumkan alamat, logo bahkan nama dokter dengan stempel. Namun, suket yang dikeluarkan tidak dilengkapi barcode.
Baca juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-75, Polres Depok Sebar Paket Sembako

Komplotan ini diamankan dari hasil laporan warga yang curiga dengan keaslian surat tersebut. Setelah didalami benar saja bahwa surat tersebut palsu. “Modusnya si pengguna ini membutuhkan swab antigen tapi harus dinyatakan negatif,” kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Selasa (27/7/2021).

Kondisi ini dimanfaatkan oleh dua pelaku. Mereka mendapat uang dari pembuatan suket palsu. AS dan M mematok harga Rp50 ribu per lembar suket. Keduanya tidak bertemu langsung dengan pembeli surat melainkan melalui perantara yaitu R dan NN yang mematok harga Rp175 ribu per lembar.

Saat dicek ke klinik yang dimaksud ternyata surat tersebut palsu. “Perusahaan mengonfirmasi kepada klinik, ada atau tidak antigen atas nama yang bersangkutan ternyata tidak ada. Yang asli kan pakai barcode. Ini tidak ada barcode,” ungkapnya.
Baca juga: Corona Melonjak, Diikuti Meningkatnya Masyarakat Tes PCR dan Swab Antigen

Sindikat ini bekerja dengan cara membagi peran. AS dan M mencetak suket palsu. R dan NN menjadi perantara. Sedangkan, AR dan AK adalah yang memesan suket palsu untuk keperluan bekerja. “Keperluannya bermacam-macam. Ada yang melamar pekerjaan, ada yang kebutuhan RS untuk mendapatkan surat ini,” ujar Imran.

Sejak 1,5 bulan beroperasi sindikat ini sudah mencetak 80 lembar suket palsu. Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 263 juncto 55 56 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Motif Skandal Riset...
Motif Skandal Riset Palsu Internasional, Pelaku Incar Travel Grant ke Luar Negeri
Skandal Riset Palsu...
Skandal Riset Palsu Internasional, Mendiktisaintek Ungkap 4 Terduga Pelaku Lulusan UNY
Rekomendasi
Ketua MPR Ungkap Ada...
Ketua MPR Ungkap Ada Ulama Ikut ke Iran: Saya Belum Tahu Namanya
Kesepakatan Damai Batal!...
Kesepakatan Damai Batal! AS Gempur Balik Iran, Harga Minyak Ngamuk Lagi
Sidang Dokter Tifa Kembali...
Sidang Dokter Tifa Kembali Digelar Hari Ini, Akankah Jokowi Datang?
Berita Terkini
Gelar Intercultural...
Gelar Intercultural Festival 2026, UMB Satukan Mahasiswa 9 Negara lewat Budaya
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
Infografis
Kisah Jenderal Hoegeng...
Kisah Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies, Turun Langsung Bongkar Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved