Sakit Hati Diputuskan, Pria di Makassar Bakar Mobil Mantan Kekasih

Senin, 26 Juli 2021 - 16:10 WIB
loading...
Sakit Hati Diputuskan,...
Polisi meringkus dua orang pria pada kasus pembakaran mobil. Salah satu pelaku merupakan mantan kekasih korban yang sakit hati karena putus sebulan lalu. Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Dua pria berinisial MA (25) dan MD (19) terpaksa berurusan dengan kepolisian usai diduga berkomplot untuk membakar mobil yang terparkir di rumah warga di Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Informasi kepolisian mobil merek Toyota Avanza putih itu merupakan milik seorang perempuan berinisial AD. Modus pelaku pembakaran berlangsung pada Sabtu, (24/07/2021) sekitar pukul 04.00 Wita, diduga karena sakit hati dengan mantan pacarnya tersebut. Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.



Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, awalnya pihaknya menduga peristiwa itu merupakan pelemparan bom molotov yang mengakibatkan bagian depan mobil hangus terbakar. Setelah didalami mobil tersebut diduga sengaja dibakar oleh orang tak dikenal.

"Jadi ada kejadian dugaan awal pelemparan molotov , namun setelah hasil penyelidikan dari Polsek Manggala di back-up oleh Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulsel. Kami mendapatkan fakta hal tersebut bukan pelemparan bom molotov tapi pembakaran," kata Jamal, Senin (26/7/2021).

Dia melanjutkan, petugas kemudian mengumpulkan bukti-bukti lewat olah tempat kejadian perkara. Polisi mendalami rekaman CCTV di sekitar rumah korban. "Sampai kita menemukan petunjuk awal tentang lokasi keberadaan para pelaku," papar Jamal.

Polisi gabungan lebih dulu menangkap MD di Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar pada Sabtu 24 Juli 2021, sekira pukul 23.00 Wita. "Yang bersangkutan berperan sebagai pembonceng dari pelaku utama (MA)," jelas Jamal.

Mantan Kapolsek Panakkukang ini melanjutkan dari penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan mencari terduga pelaku utama, yakni MA. Akhirnya Minggu, (25/07/2021), sekitar pukul 21.00 Wita, MA ditangkap di daerah Panciro, Kabupaten Gowa.



"Jadi Alhamdulillah dalam satu kali 24 jam tim kami melakukan pengungkapan terhadap pembakaran tersebut dengan mengamankan dua orang pelaku dengan inisial, MA dan MD. Adapun peran MA merupakan pelaku pembakaran," kata Jamal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1753 seconds (0.1#10.140)