Terlilit Utang, Pria Ini Nekat Curi Barang-barang Pegadaian di Sleman
Senin, 26 Juli 2021 - 16:06 WIB
loading...
A
A
A
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut. Dari informasi yang didapatkan berhasil mengindentifikasikan pelaku dan menangkapnya. “Pelaku kami tangkap di Jalan Kusumanegera Yogyakarta, Kamis malam (22/7/2021) pukul 20.00 WIB,” paparnya.
Baca juga: Bak Gengster, Ini 7 Debt Collector Pembunuh Anggota Ormas di Denpasar
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa gergaji besi, dua gunting emoting rumput, palu, linggis dan sepeda motor matic AB 2494 MG yang digunakan untuk melakukan kejahatan serta dua kamera dan dua handphone yang dicurinya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini, sebab dari pemeriksaan, pelaku sudah melakukan pencurian di pegadaian delapan kali. Lokasanua bujan hanya di wilayah Sleman, namun juga Bantul dan kota Yogyakarta. “Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelasnya.
Baca juga: Demi Beli Tabung Oksigen yang Kian Langka, 2 Anak Gadis Ini Pecah Celengannya
Baca juga: Bak Gengster, Ini 7 Debt Collector Pembunuh Anggota Ormas di Denpasar
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa gergaji besi, dua gunting emoting rumput, palu, linggis dan sepeda motor matic AB 2494 MG yang digunakan untuk melakukan kejahatan serta dua kamera dan dua handphone yang dicurinya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini, sebab dari pemeriksaan, pelaku sudah melakukan pencurian di pegadaian delapan kali. Lokasanua bujan hanya di wilayah Sleman, namun juga Bantul dan kota Yogyakarta. “Pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelasnya.
Baca juga: Demi Beli Tabung Oksigen yang Kian Langka, 2 Anak Gadis Ini Pecah Celengannya
Lihat Juga :