4 Daerah di Sumsel PPKM Level 4, Pemprov Salurkan 1.000 Ton Beras
Minggu, 25 Juli 2021 - 20:21 WIB
loading...
Gubernur Sumsel, Herman Deru bersama jajaran forkopimda saat melepas bantuan untuk masyarakat. Foto: iNewsTV/Bambang Irawan
A
A
A
PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru menegaskan empat daerah di wilayahnya akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 , yang dimulai pada 26 Juli hingga 8 Agustus mendatang.
Ke empat daerah itu yakni, Kota Palembang, Lubuklinggau, Musi Banyuasin dan Musi Rawas. Untuk itu Pemprov Sumsel, mulai menyalurkan bantuan beras sebanyak 1.000 ton untuk keempat wilayah tersebut, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: Risiko Tinggi COVID-19, Ini Daerah di Sumsel yang Masuk PPKM Level 4
PPKM level 4 ini dilakukan karena kasus COVID-19 di daerah tersebut tinggi dan juga ada sebaran COVID-19 varian delta. Kriteria penentu level ini di antaranya transmisi, respons pemerintah, respons masyarakat dan juga angka bor atau bed occupancy ratio.
“Sumsel termasuk dari 21 provinsi yang di daerahnya terkena PPKM level 4, untuk mekanismenya peraturannya diserahkan ke pemerintah kabupaten dan kota yang mengatur,” kata gubernur.
Baca juga: Ratusan Karyawan Perusahaan di Lahat Terkonfirmasi Positif COVID-19
Herman Deru meminta agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan pemerintah tetap memaksimalkan tracing, testing dan treatment.
Ke empat daerah itu yakni, Kota Palembang, Lubuklinggau, Musi Banyuasin dan Musi Rawas. Untuk itu Pemprov Sumsel, mulai menyalurkan bantuan beras sebanyak 1.000 ton untuk keempat wilayah tersebut, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: Risiko Tinggi COVID-19, Ini Daerah di Sumsel yang Masuk PPKM Level 4
PPKM level 4 ini dilakukan karena kasus COVID-19 di daerah tersebut tinggi dan juga ada sebaran COVID-19 varian delta. Kriteria penentu level ini di antaranya transmisi, respons pemerintah, respons masyarakat dan juga angka bor atau bed occupancy ratio.
“Sumsel termasuk dari 21 provinsi yang di daerahnya terkena PPKM level 4, untuk mekanismenya peraturannya diserahkan ke pemerintah kabupaten dan kota yang mengatur,” kata gubernur.
Baca juga: Ratusan Karyawan Perusahaan di Lahat Terkonfirmasi Positif COVID-19
Herman Deru meminta agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dan pemerintah tetap memaksimalkan tracing, testing dan treatment.
Lihat Juga :