PPKM Level 4, PT KAI Daop 5 Purwokerto Beberkan Cara Pembatalan Tiket Kereta

Sabtu, 24 Juli 2021 - 23:18 WIB
loading...
PPKM Level 4, PT KAI Daop 5 Purwokerto Beberkan Cara Pembatalan Tiket Kereta
PT KAI Daops 5 Purwokerto melakukan penyesuaian perjalanan kereta api sat PPKM Level 4. Konsumen yang telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan, tiket dikembalikan 100%. Foto/iNews TV/Saladin Ayyubi
A A A
BANYUMAS - Pada masa PPKM Level 4, PT KAI telah melakukan penyesuaian dengan mengurangi jumlah perjalanan kereta api (KA) . Bagi pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan oleh KAI, maka bea tiket akan dikembalikan 100% dan akan dihubungi oleh contact center 121 terkait proses pembatalan tiketnya.

Baca juga: Jogja Geger! Mayat Perempuan Nyaris Telanjang Ditemukan Terkubur Gundukan Tanah

"Untuk kemudahan pelanggan, pembatalan tiket KA dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access sehingga tidak perlu keluar rumah di masa PPKM Darurat ini," ujar Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi, Sabtu (24/7/2021).

Baca juga: Cucu Gasak Uang Neneknya Rp10 Juta, Habis untuk Foya-foya di Hotel

Proses pembatalan tiket melalui KAI Access untuk yang perjalanan KA nya dibatalkan oleh KAI dapat dilakukan sampai dengan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.

Bagi pembatalan di bawah 3 jam hingga H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket, maka pembatalan dilakukan pada loket stasiun atau layanan contact center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111 2111 121.

Bagi pelanggan yang KA nya masih beroperasi namun ingin membatalkan perjalanannya, pembatalan dapat dilakukan melalui KAI Access dan loket stasiun. Batas maksimal pembatalan melalui KAI Access adalah sampai dengan 3 jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api, sedangkan jika melalui loket stasiun batas maksimalnya adalah 30 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.

“Bagi calon pelanggan yang membatalkan tiket karena keinginan sendiri, maka bea tiket akan dikembalikan 75 persen,”ujar Ayep.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3372 seconds (0.1#10.140)