Tanpa Gunakan Masker, Wali Kota Sidimpuan Diduga Berkerumun dengan Kades dan Perangkat Desa
Jum'at, 23 Juli 2021 - 20:20 WIB
loading...
A
A
A
Sekedar informasi bahwa, pelaksanaan kegaiatan itu digelar pada saat Kota Padangsidimpuan berstatus zona merah. Selain itu, para pedagang di Kota Salak diwajibkan untuk tutup paling lambat pukul 21.00 WIB.
Jika tidak, warung tersebut akan disegel. Tentunya, kebijakan itu berbanding terbalik dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkot Padangsidimpuan, di salah satu gedung di Jalan Sudirman eks Merdeka tersebut.
Baca : Tuntut Bantuan, Penarik Betor Geruduk Kantor Wali Kota Padangsidimpuan
Sayangnya, Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Padangsidimpuan, Arpan Harapan belum bisa memberikan keterangannya. Sebab, telepon seluler yang ditujukan kepadanya tidak dijawab.
Jika tidak, warung tersebut akan disegel. Tentunya, kebijakan itu berbanding terbalik dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkot Padangsidimpuan, di salah satu gedung di Jalan Sudirman eks Merdeka tersebut.
Baca : Tuntut Bantuan, Penarik Betor Geruduk Kantor Wali Kota Padangsidimpuan
Sayangnya, Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Padangsidimpuan, Arpan Harapan belum bisa memberikan keterangannya. Sebab, telepon seluler yang ditujukan kepadanya tidak dijawab.
(sms)
Lihat Juga :