Tekan Rasio Penularan Covid-19, Jokowi Minta Arus Balik Dikendalikan
Kamis, 28 Mei 2020 - 07:08 WIB
loading...
A
A
A
Melihat penegakan pergub yang berjalan sangat ketat dan displin, Anies mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja sama. Lebih lanjut Anies berharap langkah ini dapat membawa Jakarta menuju transisi ke normal baru, sehingga PSBB tak perlu diperpanjang. Dia menyampaikan apresiasi kepada Polda Jabar, Kodam Siliwangi, Jajaran Pemprov Jabar, jajaran Kodam Jaya, dan Polda Metro Jaya yang telah mendukung pelaksanaan Pergub Nomor 47/2020 ini. ‘’Insyaallah kita bisa kembali ke normal baru, berkegiatan seperti semula,” katanya.
DPRD DKI Jakarta meminta penerapan new normal atau tata cara hidup baru di tengah pandemi Covid-19 harus dibarengi pengawasan protokol kesehatan yang ketat oleh aparatur Pemprov DKI. Pengawasan tersebut harus memiliki payung hukum. (Baca juga: Warga Depk ke Jakarta Harus Kantongi Surat Izin Keluar Masuk)
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mengatakan, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan kehidupan new normal, penegakan hukum harus ditegakkan. Dengan begitu, pengawasan dapat berjalan efektif dan harus lebih ketat. "Misalkan dibuka mal dan tempat wisata, tapi protokol kesehatan tetap jalan. Pengawasan harus lebih ketat. Meningkatkan kedisiplinan masyarakat," kata Taufik kepada wartawan, Rabu (25/7/2020).
Taufik menjelaskan, untuk mendisiplinkan masyarakat harus ada regulasi tambahan yang mengatur pembatasan-pembatasan di pusat keramaian di masa new normal. Artinya, apabila ditemukan ada warga yang tak disiplin, maka ada payung hukum yang jelas dalam menindaknya. "Jadi tidak seperti sebelumnya, bebas. Tapi, harus pakai masker, physical distancing jalan," ujarnya.
Meski begitu, Taufik tetap mengimbau masyarakat tetap di rumah saja, selama tidak ada kegiatan penting yang mengharuskan seseorang pergi. Dengan cara itu, mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta cepat terputus. (Dita Angga/Abdullah M Surjaya/Bima Setiyadi)
DPRD DKI Jakarta meminta penerapan new normal atau tata cara hidup baru di tengah pandemi Covid-19 harus dibarengi pengawasan protokol kesehatan yang ketat oleh aparatur Pemprov DKI. Pengawasan tersebut harus memiliki payung hukum. (Baca juga: Warga Depk ke Jakarta Harus Kantongi Surat Izin Keluar Masuk)
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mengatakan, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan kehidupan new normal, penegakan hukum harus ditegakkan. Dengan begitu, pengawasan dapat berjalan efektif dan harus lebih ketat. "Misalkan dibuka mal dan tempat wisata, tapi protokol kesehatan tetap jalan. Pengawasan harus lebih ketat. Meningkatkan kedisiplinan masyarakat," kata Taufik kepada wartawan, Rabu (25/7/2020).
Taufik menjelaskan, untuk mendisiplinkan masyarakat harus ada regulasi tambahan yang mengatur pembatasan-pembatasan di pusat keramaian di masa new normal. Artinya, apabila ditemukan ada warga yang tak disiplin, maka ada payung hukum yang jelas dalam menindaknya. "Jadi tidak seperti sebelumnya, bebas. Tapi, harus pakai masker, physical distancing jalan," ujarnya.
Meski begitu, Taufik tetap mengimbau masyarakat tetap di rumah saja, selama tidak ada kegiatan penting yang mengharuskan seseorang pergi. Dengan cara itu, mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta cepat terputus. (Dita Angga/Abdullah M Surjaya/Bima Setiyadi)
(ysw)
Lihat Juga :