Enggan Tobat, Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan Milik Samto di Bali

Kamis, 22 Juli 2021 - 13:08 WIB
loading...
Enggan Tobat, Polisi...
Tersangka Samto (49), pemilik industri rumahan ekstasi digelandang ke Mapolrabes Denpasar bersama sejumlah barang bukti. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Polresta Denpasar menggerebek industri rumahan narkoba jenis ekstasi . Satu orang tersangka, Samto (49) turut ditangkap beserta sejumlah barang bukti.

Baca juga: Kesal dengan Penyekatan, Pria di Denpasar Ini Nekat Bongkar Barrier dan Traffic Cone

"Barang bukti yang diamankan yaitu 286 butir pil ( ekstasi ) seberat 92 gram dan dalam bentuk serbuk seberat 106 gram," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam jumpa pers, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Usai Dikencani, PSK di Denpasar Ini Diborgol Pelanggannya

Pengungkapan bermula dari ditangkapnya tersangka di Jalan By Pass Ngurah Rai, Rabu (14/7/2021). Tersangka mengendarai motor dan membuang sebuah botol lalu kabur.

Enggan Tobat, Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan Milik Samto di Bali

Peralatan yang dipakai membuat ekstasi di pabrik rumahan milik tersangka Samto (49) ditunjukkan di Mapolrabes Denpasar. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna

Polisi yang sudah mengintai lalu mengejar dan berhasil menangkap pria asal Riau itu. Botol yang dibuang ternyata berisi lima butir ekstasi warna merah muda .

Tersangka lalu dibawa ke tempat kosnya di Jalan Tukad Balian. Di tempat inilah, polisi menemukan bahan baku dan alat untuk memproduksi ekstasi.

Kepada polisi, tersangka mengaku menggeluti pekerjaan itu sekitar empat bulan. "Dalam satu minggu, dia mencetak satu sampai dua kali dengan sekali cetak 50-100 butir," ungkap Jansen.

Dari hasil pendalaman, tersangka ternyata merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari penjara pada Desember 2020 lalu. "Begitu bebas bukannya tobat, malah kembali melakukan kejahatan," imbuh dia.

Atas kejahatan itu, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan 113 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
DPW Partai Perindo Bali...
DPW Partai Perindo Bali Solid dan Yakin Lolos Verifikasi Parpol Hadapi Pemilu 2029
Bongkar Peredaran Narkoba...
Bongkar Peredaran Narkoba di Sejumlah Hotel Jakarta Barat, Polisi Tangkap 14 Tersangka
Anak-anak Sudah Melek...
Anak-anak Sudah Melek Digital, Negara Hadir Melindungi
The Maritime Circle,...
The Maritime Circle, Cara Baru Menikmati Kepemilikan Yacht di Bali
Oceanman Bali 2026 Sukses...
Oceanman Bali 2026 Sukses Hadirkan Sport Tourism Kelas Dunia
Nino Fernandez dan Steffi...
Nino Fernandez dan Steffi Zamora Ungkap Alasan Pindah ke Bali Bersama Putri Mereka
Liburan Sekolah, Berbagai...
Liburan Sekolah, Berbagai Vila Privat di Bali Ini Sediakan Butler Pribadi
Rekomendasi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Mbappe Ungkap Momen...
Mbappe Ungkap Momen Terjebak 2 Jam di Ruang Ganti
Berita Terkini
Warga Jakarta Bangun...
Warga Jakarta Bangun Gerakan Bersama Perangi Polusi Udara
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
Lawan Tawuran dan Bullying,...
Lawan Tawuran dan Bullying, Pemkot Jakpus-MNC Peduli Bina 1.725 Anggota PMR
Atasi Kekeringan, Warga...
Atasi Kekeringan, Warga Bekasi Bisa Dapat Bantuan Air Bersih Gratis
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved