Penerapan PPKM Mikro di Kabupaten Gowa Diperpanjang
Rabu, 21 Juli 2021 - 19:06 WIB
loading...
A
A
A
Sementara warung makan, cage, resto, warkop dan sejenisnya buka hingga pukul 19.00 wita dengan pengunjung dibatasi maksimal 50% dari kapasitas. Untuk layanan makan minum pesan antar atau dibawa pulang dibolehkan hingga pukul 22.00 Wita.
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah juga dibatasi 50% dari kapasitas. Pelaksanan kegiatan sosial kemasyarakatan, seni budaya, ditutup untuk sementara waktu.
Sementara untuk resepsi pernikahan, dihadiri paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makan ditempat. Dalam kesempatan itu, Adnan meminta masyarakat dapat memaklumi dan menyukseskan perpanjangan PPKM Mikro.
Baca Juga: Bupati Gowa Apresiasi Vaksinasi Covid-19 Kolaborasi Mahasiswa dan Polda
"Keputusan memperpanjang PPKM Mikro memang berat. Namun semoga ini bisa dimaklumi dan dijalankandengan baik sehingga kita bisa bersama-sama keluar dari pandemi ini dan bisa kembali hidup seperti sedia kala," tandasnya.
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah juga dibatasi 50% dari kapasitas. Pelaksanan kegiatan sosial kemasyarakatan, seni budaya, ditutup untuk sementara waktu.
Sementara untuk resepsi pernikahan, dihadiri paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makan ditempat. Dalam kesempatan itu, Adnan meminta masyarakat dapat memaklumi dan menyukseskan perpanjangan PPKM Mikro.
Baca Juga: Bupati Gowa Apresiasi Vaksinasi Covid-19 Kolaborasi Mahasiswa dan Polda
"Keputusan memperpanjang PPKM Mikro memang berat. Namun semoga ini bisa dimaklumi dan dijalankandengan baik sehingga kita bisa bersama-sama keluar dari pandemi ini dan bisa kembali hidup seperti sedia kala," tandasnya.
(agn)
Lihat Juga :