Libur Idul Adha, Hanya Ini yang Boleh Menikmati Layanan KA Jarak Jauh

Selasa, 20 Juli 2021 - 11:41 WIB
loading...
Libur Idul Adha, Hanya Ini yang Boleh Menikmati Layanan KA Jarak Jauh
Pada masa Libur Idul Adha 1442 H, yaitu 20-25 Juli 2021, penumpang Kereta Api (KA) dibatasi. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Tidak seperti saat libur hari besar. Pada masa Libur Idul Adha 1442 H, yaitu 20-25 Juli 2021, perjalanan Kereta Api (KA) jarak jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta untuk kepentingan mendesak.



"Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No. 54/2021 tentang Perubahan Kedua Atas SE Menteri Perhubungan No. 42/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19," ujar Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Selasa (20/7/2021).



Sedangkan sesuai Instruksi Mendagri No. 18/2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dan Industri orientasi ekspor.



Kemudian yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

"Pelanggan dari sektor kritikal dan esensial harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," ujar Luqman.



Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal lima orang.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2125 seconds (0.1#10.140)