Unggah Pamflet Hoax dan Provokasi Demo PPKM Darurat, 5 Pemuda Banyumas Dibekuk
Selasa, 20 Juli 2021 - 05:24 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan hasil pemeriksaan sementara dari NP bahwa yang bersangkutan memposting di grup Facebook karena ada rasa kekesalan dengan adanya PPKM Darurat Jawa Bali. NP mengaku tidak dapat bekerja karena tempat kerjanya ditutup yang kemudian diketahui oleh bahwa PPKM Darurat Jawa Bali akan diperpanjang.
"Tujuan dari dirinya memposting adalah untuk melakukan ajakan terhadap anggota grup family dan informasi wilayah Cilongok untuk menyuarakan sesuai dengan tulisan yang diposting," terangnya, Senin (19/7/2021).
"Kami akan terus mendalami apa motivasi dari para pelaku ini menyebarkan pamlet yang membuat resah warga Banyumas ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Saring sebelum sharing dan croos check kebenaran informasi yang didapat", imbuhnya.
"Saat ini para pelaku dan barang bukti berupa 1 unit ponsel, 3 lembar screenshoot postingan tulisan dari akun GPZ, dan 2 (dua) lembar screen shoot komen/like kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut," tandas Kasat Rekrim.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) jo pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong (hoax), dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
"Tujuan dari dirinya memposting adalah untuk melakukan ajakan terhadap anggota grup family dan informasi wilayah Cilongok untuk menyuarakan sesuai dengan tulisan yang diposting," terangnya, Senin (19/7/2021).
"Kami akan terus mendalami apa motivasi dari para pelaku ini menyebarkan pamlet yang membuat resah warga Banyumas ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Saring sebelum sharing dan croos check kebenaran informasi yang didapat", imbuhnya.
"Saat ini para pelaku dan barang bukti berupa 1 unit ponsel, 3 lembar screenshoot postingan tulisan dari akun GPZ, dan 2 (dua) lembar screen shoot komen/like kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut," tandas Kasat Rekrim.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) jo pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong (hoax), dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :