Unggah Pamflet Hoax dan Provokasi Demo PPKM Darurat, 5 Pemuda Banyumas Dibekuk

Selasa, 20 Juli 2021 - 05:24 WIB
loading...
Unggah Pamflet Hoax dan Provokasi Demo PPKM Darurat, 5 Pemuda Banyumas Dibekuk
Petugas memeriksa pelaku yang menggunggah pamflet hoax provokasi demonstrasi PPKM Darurat di Mapolresta Banyumas. Foto/iNews TV/Saladin Ayyubi
A A A
BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas meringkus NP (25), FS (27), CH (46), SDR (34) dan BSW (49) yang diduga pelaku tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong (hoax) dan sengaja membuat keonaran.

Baca juga: Sok Jagoan, 13 Anggota Geng Motor Kocar-Kacir Dikejar Tim Maung Galunggung

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry menjelaskan bahwa kasus ini berawal dengan beredarnya pamflet yang bertuliskan “Aliansi Masyarakat Banyumas Bersama KBPPB (Keluarga Besar Pedagang Pasar Banyumas) Bergerak Menuntut Keadilan Perihal PPKM!!! Senin, 19 Juli 2021 Titik Juang Pendopo Bupati Banyumas Jam 13.00 Sampai Dengan Tuntutan Dipenuhi! Kesejahteraan Rakyat Adalah Tanggung Jawab Negara."

Baca juga: Beredar Seruan Aksi Tolak PPKM Darurat, Polda Jateng: Penyebar Hoax Akan Ditindak Tegas

Pamflet itu beredar luas di media sosial grup Facebook Seputar Cilongok. Berry mengungkapkan bahwa pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook pengunggah bernama GPZ. Setelah ditelusuri, pemilik akun Facebook GPZ yakni NP warga Kecamatan Kedungbanteng.

Selanjutnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap NP yang mengatakan bahwa tulisan tersebut didapat dari FS warga Kecamatan Sumbang melalui WhattApp. Kemudian telah dilakukan pemeriksaan terhadap FS yang menyebut tulisan tersebut diperoleh dari CH warga Kecamatan Purwokerto Utara.

Sedangkan CH mengaku memperoleh tulisan tersebut dari SDR warga Kecamatan Purwokerto Barat. Menurut keterangan SDR bahwa tulisan tersebut diperolehnya dari BSW warga Kecamatan Kedungbanteng.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan hasil pemeriksaan sementara dari NP bahwa yang bersangkutan memposting di grup Facebook karena ada rasa kekesalan dengan adanya PPKM Darurat Jawa Bali. NP mengaku tidak dapat bekerja karena tempat kerjanya ditutup yang kemudian diketahui oleh bahwa PPKM Darurat Jawa Bali akan diperpanjang.

"Tujuan dari dirinya memposting adalah untuk melakukan ajakan terhadap anggota grup family dan informasi wilayah Cilongok untuk menyuarakan sesuai dengan tulisan yang diposting," terangnya, Senin (19/7/2021).

"Kami akan terus mendalami apa motivasi dari para pelaku ini menyebarkan pamlet yang membuat resah warga Banyumas ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Saring sebelum sharing dan croos check kebenaran informasi yang didapat", imbuhnya.

"Saat ini para pelaku dan barang bukti berupa 1 unit ponsel, 3 lembar screenshoot postingan tulisan dari akun GPZ, dan 2 (dua) lembar screen shoot komen/like kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut," tandas Kasat Rekrim.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) jo pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong (hoax), dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1068 seconds (0.1#10.140)