Makin Banyak Pedagang Kecil Jadi Korban PPKM Darurat, Dinsos Diminta Segera Turun Tangan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat telah berdampak besar terhadap dunia usaha, khususnya para pedagang kecil yang mencari nafkah harian untuk menutupi kebutuhan hidupnya.
PPKM Darurat yang sejatinya bertujuan untuk menekan potensi penularan COVID-19 membuat mereka kesulitan mencari nafkah. Bahkan, banyak di antara pedagang kecil yang nekat berjualan dan melanggar aturan PPKM Darurat hingga akhirnya harus menerima sanksi denda.
Mengamati kondisi tersebut, anggota DPR RI, Dedi Mulyadi meminta agar pelaksanaan PPKM Darurat segera dibenahi, salah satunya dengan melibatkan langsung Dinas Sosial di lingkungan pemerintah daerah, khususnya dalam penanganan penindakan pelanggaran yang dilakukan para pedagang kecil.
Baca juga: Dampak Pandemi COVID-19 di Jabar, Kesenjangan Penduduk Miskin dan Kaya Makin Besar
Menurut Dedi, penindakan terhadap pedagang kecil yang dianggap melanggar PPKM Darurat seharusnya mempertimbangkan faktor kondisi sosial pedagang itu sendiri, seperti apakah mereka terdata sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah atau tidak.
"Jadi, saat petugas turun ke masyarakat seharusnya juga mengantongi data. Kalau menerima bantuan pemerintah, pedagang yang melanggar bisa dilakukan penindakan. Berarti dia berdagang memang bukan untuk kebutuhan makan, tapi yang lain," jelas Dedi, Senin (19/7/2021).
Sebaliknya, lanjut Dedi, jika para pedagang kecil itu tidak mendapatkan bantuan apa-apa dari pemerintah, petugas tetap bisa melakukan penindakan, namun dengan disertai solusi untuk ekonominya.
"Artinya, petugas Dinas Sosial harus mendampingi petugas turun ke lapangan. Pedagang itu beri bantuan, misalnya untuk makan sore atau makan untuk besok pagi. Ini konteksnya pedagang kecil ya," tegas Dedi.
Pihaknya yakin, jika langkah penindakan didasari pronsip sosial, maka tidak akan lagi muncul berbagai masalah terkait pedagang kecil yang belakangan marak mencuat ke permukaan. Pasalnya, kata Dedi, persoalan saat ini adalah penindakan yang tidak disertai solusi.
"Ditindak, tapi tidak ada solusi. Orang dihentikan berjualannya atau didenda, tapi tidak pernah dipertimbangkan dampaknya, justru itu akan semakin memperparah kondisi, tidak solutif," paparnya.
Dedi juga menyebutkan, penindakan juga harus melihat faktor tingkat penularan COVID-19 di wilayah penindakan. Sebab, esensi PPKM Darurat sendiri, yakni menekan potensi penularan COVID-19.
Oleh karenanya, Dedi pun meminta petugas mengantongi data penyebaran COVID-19 di wilayah penindakannya. Menurutnya, jika ada warga yang berkumpul di wilayah yang bukan klaster penularan COVID-19 tak perlu ditindak, melainkan cukup ditegur dan disuruh pulang serta pedagangnya diperingatkan.
"Tapi, jika wilayah itu memang menjadi klaster dan warga serta pedagangnya membandel, maka harus ada upaya eksekusi paksa. Tetapi, eksekusi paksa itu kan ujungnya agar orang melakukan isolasi mandiri. Di sanalah Dinsos mendampingi warga untuk menyelesaikan masalah ekonominya," terangnya.
PPKM Darurat yang sejatinya bertujuan untuk menekan potensi penularan COVID-19 membuat mereka kesulitan mencari nafkah. Bahkan, banyak di antara pedagang kecil yang nekat berjualan dan melanggar aturan PPKM Darurat hingga akhirnya harus menerima sanksi denda.
Mengamati kondisi tersebut, anggota DPR RI, Dedi Mulyadi meminta agar pelaksanaan PPKM Darurat segera dibenahi, salah satunya dengan melibatkan langsung Dinas Sosial di lingkungan pemerintah daerah, khususnya dalam penanganan penindakan pelanggaran yang dilakukan para pedagang kecil.
Baca juga: Dampak Pandemi COVID-19 di Jabar, Kesenjangan Penduduk Miskin dan Kaya Makin Besar
Menurut Dedi, penindakan terhadap pedagang kecil yang dianggap melanggar PPKM Darurat seharusnya mempertimbangkan faktor kondisi sosial pedagang itu sendiri, seperti apakah mereka terdata sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah atau tidak.
"Jadi, saat petugas turun ke masyarakat seharusnya juga mengantongi data. Kalau menerima bantuan pemerintah, pedagang yang melanggar bisa dilakukan penindakan. Berarti dia berdagang memang bukan untuk kebutuhan makan, tapi yang lain," jelas Dedi, Senin (19/7/2021).
Sebaliknya, lanjut Dedi, jika para pedagang kecil itu tidak mendapatkan bantuan apa-apa dari pemerintah, petugas tetap bisa melakukan penindakan, namun dengan disertai solusi untuk ekonominya.
"Artinya, petugas Dinas Sosial harus mendampingi petugas turun ke lapangan. Pedagang itu beri bantuan, misalnya untuk makan sore atau makan untuk besok pagi. Ini konteksnya pedagang kecil ya," tegas Dedi.
Pihaknya yakin, jika langkah penindakan didasari pronsip sosial, maka tidak akan lagi muncul berbagai masalah terkait pedagang kecil yang belakangan marak mencuat ke permukaan. Pasalnya, kata Dedi, persoalan saat ini adalah penindakan yang tidak disertai solusi.
"Ditindak, tapi tidak ada solusi. Orang dihentikan berjualannya atau didenda, tapi tidak pernah dipertimbangkan dampaknya, justru itu akan semakin memperparah kondisi, tidak solutif," paparnya.
Dedi juga menyebutkan, penindakan juga harus melihat faktor tingkat penularan COVID-19 di wilayah penindakan. Sebab, esensi PPKM Darurat sendiri, yakni menekan potensi penularan COVID-19.
Oleh karenanya, Dedi pun meminta petugas mengantongi data penyebaran COVID-19 di wilayah penindakannya. Menurutnya, jika ada warga yang berkumpul di wilayah yang bukan klaster penularan COVID-19 tak perlu ditindak, melainkan cukup ditegur dan disuruh pulang serta pedagangnya diperingatkan.
"Tapi, jika wilayah itu memang menjadi klaster dan warga serta pedagangnya membandel, maka harus ada upaya eksekusi paksa. Tetapi, eksekusi paksa itu kan ujungnya agar orang melakukan isolasi mandiri. Di sanalah Dinsos mendampingi warga untuk menyelesaikan masalah ekonominya," terangnya.
(msd)