Salat Idul Adha di Sidrap Hanya Boleh Dilaksanakan di Rumah
loading...
A
A
A
SIDRAP - Pelaksanaan salat Idul Adha 1442 Hijriyah/2021 di Kabupaten Sidrap hanya boleh dilakukan di rumah. Pemerintah setempat meniadakan salat berjamaah di lapangan terbuka, masjid dan musala di seluruh wilayah Kabupaten Sidrap.
Kebijakan ini diambil Pemerintah Sidrap setelah mempertimbangkan kasus Covid-19 yang meningkat. Saat ini, Sidrap juga sudah memasuki zona oranye penyebaran Covid-19.
Sudirman menyampaikan, dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 menegaskan, salat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada daerah zona merah dan orange ditiadakan.
Sudirman menegaskan, kebijakan ini semata untuk keselamatan masyarakat. "Silakan laksanakan shalat Idul Adha di rumah, patuhi protokol kesehatan dan berdoa agar pandemi Covid-19 segera berlalu," tandasnya.
Kebijakan ini diambil Pemerintah Sidrap setelah mempertimbangkan kasus Covid-19 yang meningkat. Saat ini, Sidrap juga sudah memasuki zona oranye penyebaran Covid-19.
Sudirman menyampaikan, dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 menegaskan, salat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada daerah zona merah dan orange ditiadakan.
Sudirman menegaskan, kebijakan ini semata untuk keselamatan masyarakat. "Silakan laksanakan shalat Idul Adha di rumah, patuhi protokol kesehatan dan berdoa agar pandemi Covid-19 segera berlalu," tandasnya.
(luq)