Biadab! Tawarkan Tempat Istirahat, Pemuda Ini Malah Setubuhi Siswi 15 Tahun

Senin, 19 Juli 2021 - 06:14 WIB
loading...
Biadab! Tawarkan Tempat Istirahat, Pemuda Ini Malah Setubuhi Siswi 15 Tahun
Anca (19) seorang pemuda yang melakukan persetubuhan terhadap seorang siswi yang masih berumur 15 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap, Senin dinihari (19/7/2021). Foto iNews TV/Leo MN
A A A
MAKASSAR - Anca (19) seorang pemuda yang melakukan persetubuhan terhadap seorang siswi yang masih berumur 15 tahun di Kota Makassar , Sulawesi Selatan ditangkap, Senin dinihari (19/7/2021). Modus pelaku diketahui berpura-pura menawarkan tempat peristirahatan kepada korban namun malah menyetubuhinya di sebuah rumah kosong pada 12 Juli 2021 lalu.

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Afhi Abrianto mengatakan, mendapat laporan tersebut Unit Jatanras Polrestabes Makasar langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Anca di tempat dia berdagang di Kawasan Jalan Panaikang Kota Makassar, Sulsel.

Baca : Tak Tahan Lihat Paha Putih saat Belajar Mengaji, Ustaz Setubuhi Santriwatinya


“Selain membekuk pelaku aparat juga turut menyita barang bukti kejahatan pelaku berupa satu unit hp yang digunakan untuk menge-chat teman korban,” kata Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Afhi Abrianto.

Berdasarkan hasil interogasi pelaku pun mengakui aksi bejatnya tersebut. Kejadian itu terjadi saat korban sedang bertamu ke rumah salah satu rekannya yang juga kenalan dari pelaku. Lalu pelaku yang mengetahui hal itu menjalankan akal bulusnya dengan mengajak rekannya bersama korban untuk menginap di rumahnya selama satu malam.

“Saat korban dan rekannya bersedia menginap di rumah pelaku pada besok paginya pelaku pun memaksa korban dan membawanya ke rumah kosong di sekitar lokasi itu untuk dicabuli sebanyak satu kali,” ungkap Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Afhi Abrianto.

untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku langsung diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polrestabes Makassar guna diperiksa.

Baca juga : Biadab! Ayah Bejat Setubuhi Anak Tiri, Terbongkar Berkat Pesan di Ponsel


“Akibat aksi bejatnya itu pelaku akan terancam pasal tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1086 seconds (0.1#10.140)