Tak Tahan Lihat Paha Putih saat Belajar Mengaji, Ustaz Setubuhi Santriwatinya
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Karena tak tahan melihat paha mulus santriwatinya saat mengantarkan makanan Mahrus seorang ustaz di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat , Kalimantan Tengah tega menyetubuhi anak di bawah umur. Perbuatan biadab tersebut dilakukan oleh tersangka di sebuah musala.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah mengatakan, awalnya tersangka menyuruh korban mencuci piring bekas makanan. Namun tiba tiba tersangka meminta korban untuk masuk ke dalam kamar tersangka lalu menyetubuhinya karena nafsu melihat paha korban yang mulus.
Baca : Diduga 4 Kali Cabuli Anak Tetangga, Ustaz di Padang Pariaman Ini Dibekuk
“Beberapa alat bukti turut diamankan di antaranya satu lembar baju dres, satu lembar celana shot, satu lembar celana dalam dan satu buah sarung,” kata AKBP Devy Firmansyah.
Akibat perbuatanya tersangka Mahrus kini meringkuk dijeruji besi Mapolres Kotawaringin Barat.
“Tersangka MR diancam hukuman 15 tahun penjara. Dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau mengancam kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan atau orang lain sebagai mana Pasal 81 Ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU RI Nomer 01 tahun 2016,” tandasnya.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah mengatakan, awalnya tersangka menyuruh korban mencuci piring bekas makanan. Namun tiba tiba tersangka meminta korban untuk masuk ke dalam kamar tersangka lalu menyetubuhinya karena nafsu melihat paha korban yang mulus.
Baca : Diduga 4 Kali Cabuli Anak Tetangga, Ustaz di Padang Pariaman Ini Dibekuk
“Beberapa alat bukti turut diamankan di antaranya satu lembar baju dres, satu lembar celana shot, satu lembar celana dalam dan satu buah sarung,” kata AKBP Devy Firmansyah.
Akibat perbuatanya tersangka Mahrus kini meringkuk dijeruji besi Mapolres Kotawaringin Barat.
Baca Juga
“Tersangka MR diancam hukuman 15 tahun penjara. Dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau mengancam kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan atau orang lain sebagai mana Pasal 81 Ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU RI Nomer 01 tahun 2016,” tandasnya.
(sms)