Biadab! Ayah Bejat Setubuhi Anak Tiri, Terbongkar Berkat Pesan di Ponsel
Kamis, 08 Juli 2021 - 21:22 WIB
loading...
Tri Pratomo (37) diringkus oleh Satreskrim Polres Salatiga. Pria yang profesi sebagai sopir ini diduga menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
SALATIGA - Tri Pratomo (37) warga Kopeng, Kecamatan Getasaan, Kabupaten Semarang diringkus petugas Satreskrim Polres Salatiga . Lelaki yang profesi sebagai sopir ini, ditangkap polisi lantaran diduga telah menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
Baca juga: Harga Obat di Semarang Melonjak, Wali Kota Buru Distributor Nakal
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Lanang Teguh Pambudi melalui Kasubbag Humas AKP Hari Slamet Trianto mengatakan, perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah ibu kandungnya membuka telepon seluler (ponsel) putrinya pada 1 Juli 2021 lalu. Ibu korban terkejut setelah membaca pesan pendek dari suaminya yang mengajak anaknya bersetubuh.
Baca juga: Tangis Keluarga Pecah, Meninggal Akibat COVID-19 Seorang Peserta Munas Kadin Dikremasi di Kendari
"Selanjutnya, ibu korban menanyakan hal itu. Korban pun menceritakan perbuatan ayah tirinya," katanya, Kamis (8/7/2021).
Kejadian bermula pada hari 28 Juni 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga korban sendirian di rumah karena ibunya pergi mengirim sayur. Tidak berapa lama kemudian, pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar.
Pelaku kemudian membangunkan korban dan mengajaknya berhubungan layaknya suami istri. Korban menolaknya. Meski terus dipaksa, korban tetap menolak sampai nangis.
Baca juga: Harga Obat di Semarang Melonjak, Wali Kota Buru Distributor Nakal
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Lanang Teguh Pambudi melalui Kasubbag Humas AKP Hari Slamet Trianto mengatakan, perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah ibu kandungnya membuka telepon seluler (ponsel) putrinya pada 1 Juli 2021 lalu. Ibu korban terkejut setelah membaca pesan pendek dari suaminya yang mengajak anaknya bersetubuh.
Baca juga: Tangis Keluarga Pecah, Meninggal Akibat COVID-19 Seorang Peserta Munas Kadin Dikremasi di Kendari
"Selanjutnya, ibu korban menanyakan hal itu. Korban pun menceritakan perbuatan ayah tirinya," katanya, Kamis (8/7/2021).
Kejadian bermula pada hari 28 Juni 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Kumpulrejo, Argomulyo, Salatiga korban sendirian di rumah karena ibunya pergi mengirim sayur. Tidak berapa lama kemudian, pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kamar.
Pelaku kemudian membangunkan korban dan mengajaknya berhubungan layaknya suami istri. Korban menolaknya. Meski terus dipaksa, korban tetap menolak sampai nangis.
Lihat Juga :