Bupati Luwu Izinkan Warga Gelar Salat Idul Adha di Masjid
Minggu, 18 Juli 2021 - 19:06 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam melaksanakan salat ldul Adha, maka disampaikan kepada seluruh Umat Muslim di Kabupaten Luwu beberapa hal sebagai berikut.
"Melaksanakan Takbir, Tahlil, Tahmid, Tasbih pada malam Idul Adha sebagai tanda syukur sekaligus do'a agar Wabah COVlD-19 segera diangkat oleh Allah di Masjid/Mushalla, dengan ketentuan Maksimal 10 (Sepuluh) persen dari kapasitas ruangan dengan pengaturan bergantian maksimal 5 (lima) jamaah. Dan tidak di perbolehkan untuk melakukan pawai Takbir keliling," sebutnya.
Kedua, Salat ldul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/ 2021 M dapat dilaksanakan dengan membuka seluruh masjid yang ada di Kabupaten Luwu untuk menghindari pemutusan jamaah dengan jumlah terbatas pada kapasitas 30% di setiap Masjid dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 di Luwu Utara di Atas 2.000 Orang per Hari
"Ketiga, mempersingkat pelaksaan salat Idul Adha dan Khutbah Idul Adha dengan durasi waktu maksimal 15 Menit dan keempat, pembagian dewan qurban tidak dilakukan dengan system pembagian kupon. tetapi didistribusikan oleh panitia kurban, dengan cara mengantar langsung ke rumah mustahik atau penerima daging kurban," katanya.
"Melaksanakan Takbir, Tahlil, Tahmid, Tasbih pada malam Idul Adha sebagai tanda syukur sekaligus do'a agar Wabah COVlD-19 segera diangkat oleh Allah di Masjid/Mushalla, dengan ketentuan Maksimal 10 (Sepuluh) persen dari kapasitas ruangan dengan pengaturan bergantian maksimal 5 (lima) jamaah. Dan tidak di perbolehkan untuk melakukan pawai Takbir keliling," sebutnya.
Kedua, Salat ldul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/ 2021 M dapat dilaksanakan dengan membuka seluruh masjid yang ada di Kabupaten Luwu untuk menghindari pemutusan jamaah dengan jumlah terbatas pada kapasitas 30% di setiap Masjid dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 di Luwu Utara di Atas 2.000 Orang per Hari
"Ketiga, mempersingkat pelaksaan salat Idul Adha dan Khutbah Idul Adha dengan durasi waktu maksimal 15 Menit dan keempat, pembagian dewan qurban tidak dilakukan dengan system pembagian kupon. tetapi didistribusikan oleh panitia kurban, dengan cara mengantar langsung ke rumah mustahik atau penerima daging kurban," katanya.
(agn)
Lihat Juga :