Bupati Luwu Izinkan Warga Gelar Salat Idul Adha di Masjid
Minggu, 18 Juli 2021 - 19:06 WIB
loading...
Bupati Luwu, Basmin Mattayang. Foto: Istimewa
A
A
A
LUWU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu , memberikan kelonggaran atau izin kepada seluruh umat muslim di Luwu, bisa melaksanakan lebaran atau salat Idul Adha 1442 Hijriah di Masjid.
Ini disampaikan Bupati Luwu , Basmin Mattayang, dalam surat edarannya nomor 400/277/Kesra/VII/2021 tentang pelaksanaan Sholat Iedul Adha 1442 H / 2021 M.
Ada 4 point penting disampaikan Bupati Luwu , di mana pada intinya pelaksanaan lebaran dilaksanakan di Masjid. Kebijakan Pemkab Luwu pula didasari oleh surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan No.451.11/6812/B Kesra, tentang Pelaksanaan Shalat Idul Adha Tahun 1442 H / 2021 M.
Baca Juga: Luwu Utara Andalkan Desa Rinding Allo pada Ajang ADWI 2021
"Di samping itu, ini pula hasil rapat bersama dengan unsur terkait dan dengan mempertimbangkan Kabupaten Luwu yang tidak termasuk dalam kriteria Level Asesmen 4/PPKM Darurat dan dalam rangka mencegah atau memutus rantai penyebaran Corona Virus Diseases 2019 ( COVlD-19 )," ujar Basmin Mattayang.
Ini disampaikan Bupati Luwu , Basmin Mattayang, dalam surat edarannya nomor 400/277/Kesra/VII/2021 tentang pelaksanaan Sholat Iedul Adha 1442 H / 2021 M.
Ada 4 point penting disampaikan Bupati Luwu , di mana pada intinya pelaksanaan lebaran dilaksanakan di Masjid. Kebijakan Pemkab Luwu pula didasari oleh surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan No.451.11/6812/B Kesra, tentang Pelaksanaan Shalat Idul Adha Tahun 1442 H / 2021 M.
Baca Juga: Luwu Utara Andalkan Desa Rinding Allo pada Ajang ADWI 2021
"Di samping itu, ini pula hasil rapat bersama dengan unsur terkait dan dengan mempertimbangkan Kabupaten Luwu yang tidak termasuk dalam kriteria Level Asesmen 4/PPKM Darurat dan dalam rangka mencegah atau memutus rantai penyebaran Corona Virus Diseases 2019 ( COVlD-19 )," ujar Basmin Mattayang.
Lihat Juga :